Permohonan Buka Blokir Sertifikat Tanah di BPN Purwakarta Setahun Tak Selesai, Dipersulit Oknum?

Pemohon buka blokir sertifikat tanah di BPN Purwakarta mengklaim dipersulit oknum pegawai

Penulis: Haryanto | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/ Haryanto
Firmansyah saat memperlihatkan dua sertifikat tanah yang masih di blokir oleh ATR/BPN Purwakarta 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Permohonan buka blokir sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta, diduga dipersulit oleh oknum pegawainya.

kesulitan permohonan buka blokir sertifikat tanah tersebut dikeluhkan oleh seorang Pemohon, Waway Warisman.

Waway Warisman menceritakan kesulitannya melalui orang kepercayaannya, Firmansyah, Senin (14/5/2018).

Saking sulitnya, Firmansyah mengaku telah bolak balik ke kantor BPN di Jalan Veteran, Ciseureuh, Purwakarta sejak setahun lalu.


Padahal semua persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembukaan blokir tersebut telah dipenuhi.

"Sejak Mei 2017 sampai Mei 2018 ini masih saja belum selesai permohonan pembukaan blokir itu, persyaratan sama birokrasi sudah kami penuhi. Sesuai," katanya saat ditemui di Rumah Makan Ibu Haji Ciganea, yang terletak tidak jauh dari kantor BPN.

Namun hingga kini, instansi tersebut belum mengabulkan permohonan cabut blokirnya.

Baca: Beredar Kabar HTI Ancam Sebarkan Teror ke Area Publik, Polrestabes Bandung Pastikan Itu Hoax

Permohonannya itu tertera pada SHM No 135/Cirangkong dengan luas tanah 4.095 meter persegi dan SHM No 484/Cirangkong dengan keterangan luas tanah 5.000 meter persegi atas nama Umar Ali Yanto.

Syarat berupa salinan putusan PN Jakarta Selatan, berita acara pengembalian barang bukti yang dikeluarkan Kejari Jakarta Selatan, juga bukti pelunasan dari BJB Banten dimana sertifikat itu sebelumnya dijaminkan pun telah sedia.

Firmansyah mengatakan, serifikat dua bidang tanah tersebut menjadi barang bukti dalam sebuah perkara. Namun, kata dia, putusannya itu sudah inkrah dan sudah dilunasi ke pihak bank.

Oleh karena itu, ia menganggap SOP pelayanan di BPN Purwakarta ada yang tidak sesuai.

Bahkan, pihaknya merasa diping pong.

"Kata orang BPN-nya, kita harus ke Bareskrim minta rekomendasi pembukaan blokir itu. Tapi Jawaban dari sana (Bareskrim) tidak harus ada rekomendasi, karena sudah diputuskan pengadilan dan barang bukti kembali ke pemilik," ujar dia menjelaskan.

Dirinya mengaku telah muak atas kejadian tersebut dan berniat akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved