Gotas, Mantan Wabup Cirebon yang Sudah Jadi Terpidana Kasus Korupsi Bansos Ditangkap di Pekalongan
Mantan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi yang biasa disapa Gotas itu langsung dibawa ke Lapas Klas I Cirebon, Jalan Kesambi, Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mantan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi, ditangkap petugas gabungan Kejaksaan Agung dan Kejari Cirebon.
Pria yang biasa disapa Gotas itu langsung dibawa ke Lapas Klas I Cirebon, Jalan Kesambi, Kota Cirebon.
"Tadi kira-kira pukul 14.00 WIB sudah dilimpahkan ke sini," kata Kalapas Klas I Cirebon, Heni Yuwono, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Senin (30/4/2018) malam.
Baca: Pelatih Persib Mario Gomez Komentari Kekuatan Madura United, Ada Striker Bagus dan Berbahaya
Baca: Buruan! Registrasi Ulang Kartu SIM Sampai 30 April Pukul 24.00, Tidak Ada Perpanjangan Waktu
Saat ini, menurut Heni, Gotas ditempatkan di ruang tahanan admisi orientasi (AO).
Penempatan di ruang itu sebagai pengenalan lingkungan bagi Gotas.
Namun, Heni mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus Gotas.
Ini Curhat Susi, Wanita yang Diduga Dipersekusi Orang Berkaus #2019GantiPresiden: MasyaAllah. . .https://t.co/SxDOaW6JUx
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 30, 2018
"Segitu dulu ya, lain-lainnya belum bisa disampaikan sekarang," ujar Heni Yuwono.
Diketahui, Gotas ditangkap di Dusun Babadan, Pekalongan, pada Senin (30/4/2018) kira-kira pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, Gotas ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon pada 2009 - 2012.
Pada 1 Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan Gotas sebagai buronan.
Selanjutnya Gotas diberhentikan sebagai Wakil Bupati Cirebon pada 17 Mei 2017. (*)