Buruan! Registrasi Ulang Kartu SIM Sampai 30 April Pukul 24.00, Tidak Ada Perpanjangan Waktu
Bingung caranya? Berikut Tribunjabar.id himpun cara registrasi ulang kartu SIM berbagai operator.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda pengguna kartu SIM prabayar yang belum registrasi ulang, sebaiknya langsung mengambil gawai sekarang juga.
Pasalnya, batas waktu registrasi ulang hanya sampai hari ini, Senin (30/4/2018) pukul 24.00.
Berdasarkan Siaran Pers No. 101/HM/KOMINFO/04/2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tidal ada perpanjangan waktu untuk registrasi ulang.
Bila Anda tetap tidak melakukan registrasi, maka kartu SIM akan diblokir total.
Selain itu, kartu SIM tersebut tidak bisa digunakan untuk registrasi ulang secara mandiri melalui SMS.
Jika dalam proses registrasi terdapat kesulitan, Anda bisa menghubungi call center atau mendatangi gerai provider kartu.
Jadi tunggu apalagi? Segera lah melakukan registrasi ulang.
Bingung caranya? Berikut Tribunjabar.id himpun cara registrasi ulang kartu SIM berbagai operator.
1. Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel. Klik tautan berikut ini.
2. XL