Miras Oplosan Maut
Tak Ingin Ada Korban, Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan Polres Purwakarta
Pada razia yang dilakukan, pihaknya berhasil menyita ratusan botol miras ilegal. Berbagai jenis dan merk minol terkenal turut diamankan.
Penulis: Haryanto | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta menggelar razia minuman keras. Hal itu dilakukan untuk menyikapi merebaknya miras.
Hal itu dilakukan, baru di beberapa daerah di Purwakarta saja. Razia digelar untuk mengantisipasi adanya korban akibat alkohol oplosan.
"Kegiatan ini kami lakukan menyikapi adanya kejadian yang meninggal dunia, diakibatkan oleh minuman keras ilegal atau oplosan," kata Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, di Mapolres Purwakarta, Selasa (10/4/2018).
Ada lima kios dan toko jamu di empat wilayah yang dirazia sejak Sabtu (7/4/2018) hingga Senin (9/4/2018). Kelima kios yang telah dirazia itu menjual miras tanpa izin.
Baca: Dandim 0609 Akan Tindak Tegas Anggotanya Bila Ada yang jadi Beking Bisnis Miras
Pada razia yang dilakukan, pihaknya berhasil menyita ratusan botol miras ilegal. Berbagai jenis dan merk minol terkenal turut diamankan.
Bahkan, dari barang bukti yang didapat, terdapat miras oplosan yang telah dicampur dengan alkohol khusus luka.
"Barang bukti yang disita ada 170 botol minuman jenis ciu, 519 botol minuman keras berbagai merk dann jenis, satu jerigen tuak, dengan kadar alkohol berbagai tingkatan," ucapnya.
Baca: Ini Dua Komitmen yang Akan Dilakukan Pemkab Cirebon untuk Bangun TPA di Palimanan Barat
Hingga kini, kata Twedi di wilayah hukum Purwakarta, tidak ada korban akibat miras oplosan seperti yang terjadi di beberapa daerah di Jabar.
Razia tempat penjualan minuman beralkohol pun akan terus dilakukan hingga seluruh daerah di Purwakarta.
Hal tersebut diinstruksikan oleh Twedi kepada jajarannya, agar tidak lagi bertambah korban yang jatuh akibat menenggak miras oplosan.
"Makanya Razia ini kami lakukan untuk mengantisipasi supaya di Purwakarta tidak terjadi kejadian seperti di kota lain," kata Twedi.
Baca: 2 Rising Star Sepak Bola Meredup di Persib, Ini 5 Pemain Potensial yang Layu Sebelum Berkembang
Para penjual terkena pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta nomor 12 tahun 2009.
Pada perda tersebut mengatur, akibat perbuatannya para penjual miras ilegal itu hanya wajib melakukan wajib lapor ke pihak kepolisian, serta menyita seluruh miras yang ada.