Masih Jual Makarel Kaleng yang Dilarang, Supermarket Buana: Tidak Ada Surat Resmi dari Dinas

Pihak supermarket Buana di Kota Cimahi, mengaku tidak mendapat pemberitahuan resmi dari pemerintah setempat

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Isal Mawardi
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
makarel 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pihak supermarket Buana di Kota Cimahi, mengaku tidak mendapat pemberitahuan resmi dari pemerintah setempat terkait penarikan 27 merek makarel kaleng.

Atas hal itu, supermarket Buana masih menjual empat merek ikan makarel yang perdarannya sudah dicabut atau sudah dilarang diedarakan.

Perwakilan Supermarket Buana, Lea mengatakan, sejak adanya surat edaran yang dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), pihaknya hanya mengetahui secara lisan dari salah satu suplier dan pemberitaan di media.

"Seharusnya dari dinasnya dikasih tau secara resmi, jadi kita tau mana (barang) yang tidak boleh dijual," ujarnya saat ditemui di Supermarket Buana, Jalan Gandawijaya, Kota Cimahi, Jumat (6/4/2018).


Seharusnya, kata dia, setelah ada edaran resmi dari BPOM itu, pihak pemerintah setempat melalui dinas langsung memberikan surat resminya kepada semua toko modern.

"Kita hanya tau dari pihak ketiga, bahkan pemberitahuannya tidak resmi, tapi dari Dinasnya tidak memberi surat ke kita," katanya.

Menurutnya, bila ada surat resmi dari pemerintah terkait penarikan 27 merek itu, mungkin empat merek ikan makarel itu tidak akan dijual.

Baca: Walau Sudah Dicabut Izinya, 4 Merek Makarel Masih Beredar di Toko Modern Cimahi

Atas itu, pihaknya memastikan empat merek makarel kaleng tidak akan lagi berada dalam daftar jual tokonya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved