Pemilu Legislatif 2019
Ada Apa Ini? Parpol Ramai-ramai Tolak Syarat Penyerahan LHKPN bagi Caleg 2019
Rencana KPU yang akan mewajibkan calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2019 menyerahkan LHKPN ditolak sejumlah partai politik.
"Sebaiknya caleg itu tidak dipersyaratkan untuk memberikan LHKPN," kata Sutrisno.
Menurut Sutrisno, lain halnya jika caleg tersebut menang dan terpilih sebagai wakil rakyat periode 2019-2022. "Kalau jadi (terpilih) oke, tapi kalau (baru) calon ini agak sulit. Kami usulkan tidak," ujar Sutrisno.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat PDI-P Eko Sigit Rukminto Kurniawan menganggap tidak semua caleg merupakan penyelenggara negara.
Pria Ini Berani Sumpahi Prabowo Kena Stroke https://t.co/Fi1wyLUhw0 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 5, 2018
Karenanya, kata dia, kewajiban untuk menyerahkan LHKPN tersebut semestinya tak diberlakukan rata kepada semua caleg yang akan ikut pileg.
"Secara prinsip LHKPN itu nomenklaturnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Caleg tidak semua penyelenggara negara," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono juga menganggap, kewajiban menyerahkan LHKPN bagi caleg tersebut tak punya dasar.
"Tidak ada dasar hukumnya. Bagaimana caleg yang bukan aparat negara, bahkan mungkin hanya seorang santri harus membuat LHKPN kepada KPK," ujar Sukmo.
Sukmo menyarankan agar KPU membatalkan rencananya tersebut. Sebab, itu justru akan mengacaukan kontestasi yang ada.
"Lebih baik KPU membatalkan rencana aturan ini.
Baca: Ditolak Istri Karena Lelah, BD Sambil Melotot Paksa Anak Kandungnya Sendiri untuk Puaskan Nafsu
Jika syarat ini diwajibkan sehingga bisa menggugurkan caleg, sungguh berbahaya aturan ini," kata dia.
Wakil Ketua DPP Demokrat Andi Nurpati menambahkan, jika memaksakan caleg wajib menyerahkan LHKPN, KPU justru melanggar UU.
"Karena tidak ada di UU. KPU tidak sesuai UU. Itu sebetulnya bertentangan dengan UU," kata mantan Komisioner KPU tersebut.
Untuk itu, kata Andi, sebaiknya KPU menghapus pasal yang mengatur LHKPN tersebut dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Pileg mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kpu_20180310_163631.jpg)