Jumat, 10 April 2026

Pemilu Legislatif 2019

Ada Apa Ini? Parpol Ramai-ramai Tolak Syarat Penyerahan LHKPN bagi Caleg 2019

Rencana KPU yang akan mewajibkan calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2019 menyerahkan LHKPN ditolak sejumlah partai politik.

Editor: Dedy Herdiana
plus.google
Ilustrasi logo KPU 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA —  Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mewajibkan calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2019 menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mendapat penolakan dari sejumlah partai politik.

Kewajiban menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk kali pertama.

Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi Partai Perindo Christophorus Taufik mengatakan, caleg seharusnya cukup menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

"Di dalam SPT, kan, ada juga pelaporan mengenai harta kekayaan. Apakah nilai yang dicantumkan di dalam SPT diragukan keabsahannya?" ucap Chris di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Baca: Kabar Gabungnya Egy Maulana Membuat Benfica Dapat Keuntungan, Tapi Netizen Mempertanyakan

Chris berpendapat, idealnya caleg yang terpilih baru menyerahkan LHKPN kepada KPK dan bukan seperti rencana KPU saat ini.

"Ketika dia (caleg) sudah terpilih, dia wajib melaporkan kepada KPK. Tapi, kalau belum (terpilih) terus sudah lapor, iya kalau terpilih, kalau tidak bagaimana?" ujarnya.

Apalagi, menurut Chris, subtansi SPT dan LHKPN sama, yang berbeda hanya lembaganya sebagai pemeriksa.


"Substansinya sama, yakni menyampaikan apa yang dipunyai, hanya formatnya yang berbeda dan instansinya berbeda," kata Chris.

Ia khawatir, jika penyerahan LHKPN tersebut diwajibkan, hal itu justru akan membebani KPK.

"Kami percaya KPK pasti sanggup. Tapi apa iya kita tega merepotkan KPK dengan hal-hal yang sebenarnya bisa dieliminir, kasihan, kan," ujarnya.

Tak berbeda, Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono juga tak sepakat dengan rencana tersebut.

Baca: Ini Sikap Mohamed Salah yang Luar Biasa, Aksinya Tertangkap Kamera Saat Liverpool Ungguli City

Adapun bukti pelaporan itu diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan pileg mendatang.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved