Kisah Masamah Terlepas dari Tuduhan Pembunuhan, TKI Asal Cirebon yang Hampir Dihukum 'Qisas'

Raut wajah Masamah (34), warga Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, tampak bahagia.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Isal Mawardi
Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
TKI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Raut wajah Masamah (34), warga Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, tampak bahagia.

Perjuangannya selama sewindu tidak sia-sia pascahakim di Pengadilan Tabuk, Arab Saudi, memutuskan ia terbebas dari qisas atau hukuman mati.

Masamah merupakan satu dari puluhan tenaga kerja indonesia (TKI) yang terancam hukuman qisas di Arab Saudi.

Kini, ia sudah kembali ke tanah air. Masamah tiba di kediamannya diantar oleh perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, pada Minggu (1/4/2018) kira-kira pukul 3.30 WIB.

"Alhamdulillah sangat bersyukur bisa pulang ke rumah, berkumpul lagi sama keluarga," ujar Masamah, saat ditemui di rumahnya, Senin (2/4/2018).

Ia bercerita, pada 2009 dituduh telah membunuh anak majikannya yang berusia 11 bulan, karena ditemukan sidik jari Masamah pada jenazah korban.


Padahal, ibu satu anak itu sama sekali tidak melakukannya. Iapun dituntut hukuman mati oleh keluarga majikannya.

Saat itu, menurut Masamah, kedua anak majikannya tengah bermain. Tiba-tiba sang kakak yang kala itu berusia 10 tahun membekap adiknya menggunakan bantal.

Tak disangka perbuatan yang dinilai sekadar bercanda itu membuat anak kedua majikannya meninggal dunia karena kehabisan nafas.

Masamah mengira balita 11 bulan itu pingsan, bahkan ia sempat mengecek kondisinya dan ternyata denyut nadinya sudah tidak ada meski matanya masih terbuka.

Secara reflek Masamah mengusapkan telapak tangannya ke muka korban untuk menutup matanya yang tampak terbelalak itu.

Baca: Sakit, TKI asal Sumbawa Meninggal di Malaysia, Padahal Sedang Urus Kepulangan

"Keluarganya menuduh saya yang membunuh, sudah dijelaskan tetap enggak percaya, kemudian menuntut saya hukuman mati," ujar Masamah.

Saat ditemui, Masamah tampak berkumpul bersama keluarganya. Mereka tengah berbincang mengenai banyak hal.

Masamah yang saat itu mengenakan baju bergaris hitam putih pun tampak selalu tersenyum. Terlihat jelas ia sangat merindukan waktu berkumpul bersama keluarganya.

Raut wajah anggota keluarganya juga tak jauh berbeda. Mereka tampak berseri-seri melihat Masamah yang telah kembali di tengah-tengah keluarga.

Akibatnya Masamah harus menjalani serangkaian persidangan yang cukup panjang. Saat itu, ia juga telah mendekam di penjara, meski baru bekerja pada majikannya selama kira-kira 7 bulan.

Menurut Masamah, sebenarnya sejak awal ia telah divonis bebas oleh pengadilan. Namun, pihak keluarga yang tidak terima mengajukan banding.

Baca: Pengirim TKI Kedua Terbanyak di Jabar, Pemkab Cirebon Siapkan Balai Latihan Khusus

Banding yang dikabulkan oleh majelis hakim membuat Masamah kembali menjalani persidangan. Namun, hasilnya tetap sama, Masamah dinyatakan tidak bersalah.

Hal itu terus berulang hingga beberapa kali dan memakan waktu satu windu lamanya, bahkan Masamah sempat harus menjalani rangkaian persidangan dari awal.

"Akhirnya pada 2017 keluarga majikan saya memaafkan, saya pun bebas. Namun, masih tinggal di penjara karena proses administrasinya lama, bahkan hampir 2 tahun," kata Masamah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved