Narapidana Anak Harus Dipisah dari Napi Dewasa, LPKA Bandung Sudah Cukup Ramah Anak

Kami sarankan kalau lapas anak bergabung dengan dewasa, mohon dipisahkan bloknya, kamarnya dipisahkan

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Kasubdit Pendidikan dan Pengentasan Anak (PPA) Kementerian Hukum dan HAM, Gusti Ayu P Swardani (kiri) dan Kepala LPKA Bandung, Sri Yanti (kanan), menjawab pertanyaan wartawan di LPKA Bandung, Kamis (27/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG– Demi perkembangan narapidana usia anak, mereka mesti dipisahkan dari narapidana usia dewasa.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Pendidikan dan Pengentasan Anak (PPA) Kementerian Hukum dan HAM, Gusti Ayu P Swardani, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, Selasa (27/3/2018).

Setidaknya, program untuk narapidana usia anak dan dewasa dipisahkan.

“Kami sarankan kalau lapas anak bergabung dengan dewasa, mohon dipisahkan bloknya, kamarnya dipisahkan. Harus dialokasikan petugas khusus untuk mengasuh anak tersebut,” ujar Gusti Ayu.


Pemisahkan dimaksudkan agar narapidana usia anak tetap mendapat haknya sebagai anak.

Narapidana usia anak juga harus memiliki ruang untuk bersekolah dan bermain.

Jika lapas masih disatukan, kata Gusti Ayu, sulit menerapkan program untuk narapidana usia anak.

“Kalau kami lihat di DKI, sebagai contoh, itu LPKA DKI bergabung dengan lapas dewasa tapi programnya dipisahkan. Selalu dipisahkan tidak boleh jadi satu,” ujarnya.

Baca: Dulu Dipuja, Kini Penyanyi Populer Ini Bekerja jadi Petugas Kebersihan untuk Menyambung Hidup

Peraturan mengenai LPKA layak anak tertuang dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam Pasal 105 dijelaskan bahwa setiap provinsi harus memiliki LPKA dan LPAS (Lembaga Penempatan Anak Sementara).

Kemenkumham menargetkan pada 2019, semua provinsi di Indonesia sudah memiliki LPKA dan LPAS ramah anak.

Saat ini, Gusti Ayu masih melihat masih banyak LPKA yang masih menggunakan konsep penjara sehingga tidak baik untuk perkembangan narapidana usia anak.


“Kalau melihat bangunan penjara, itu ruang-ruangnya kaku, tidak ramah anak, ruang terbatas untuk kelas juga tidak ada, ruang bermain tidak ada. Konsep penjara dulu juga berbeda dengan ramah anak,” ujarnya.

Ia menyontohkan LPKA Bandung yang dinilai sudah cukup ramah anak.

Di LPKA Bandung, tidak ada lagi bangunan tahanan seperti penjara yang lengkap dengan jeruji besi.

Baca: Kronologi Guru di Purwakarta Tewas Dijambret, Pesan Terakhir dan Suami Melihat Enok Terkapar

Kamar narapidana anak ditutup dengan pintu kayu seperti kamar biasa dan tidak digembok.

Gembok hanya terpasang di gerbang gedung. Suasana kamar pun tidak gelap seperti penjara pada umumnya.

Tembok dicat dengan warna cerah. Setiap kamar diisi lima ranjang susun untuk tempat tidur 10 anak.

Di Indonesia, kata Gusti Ayu, masih ada 13 LPKA yang digabung dengan lapas dewasa. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved