FIFA Tegur PSSI Soal Tunggakan Gaji Pemain, Ini Tiga Sanksi yang Mungkin Diberikan

Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali mendapat surat peringatan dari FIFA, kali ini ditujukan untuk klub Liga 2, PSIM Yogyakarta.

Editor: Yudha Maulana
Hinca Panjaitan
Kongres FIFA 2016. 

TRIBUNJABAR.ID - Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali mendapat surat peringatan dari FIFA, kali ini ditujukan untuk klub Liga 2, PSIM Yogyakarta.

Dilansir dari BolaSport.com, sebelumnya, PSIM terancam sanksi dari FIFA lantaran tak memenuhi hak atau gaji pemainnya pada musim 2012.

Tak hanya satu, bahkan ada tiga pemain sekaligus yang belum mendapatkan haknya hingga saat ini.

Mereka adalah trio asing asal Belanda, Kristian Adelmund, Lorenzo Rimkus, dan Emile Linkers.

Baca: Keikutsertaan TNI dalam Citarum Harum Bestari Memotivasi Petani Kopi Ini

Ketiga pemain tersebut membela panji Laskar Mataram pada Divisi Utama musim 2012.

Kabarnya, tunggakan gaji pemain tersebut lantaran adanya kerjasama antara Nirwana Persada Indonesia (NPI) dengan PSIM yang terhenti di tengah jalan.

Kristian Adelmund
Kristian Adelmund (Instagram)

Akibatnya, klub pun terpaksa menunggak gaji pemain, termasuk trio Belanda hingga akhir musim karena dinilai sangat mahal.

Kini, PSIM diwajibkan melunasi hutang sebsar Rp 700 juta dan juga bunga sebesar 5 persen terhitung sejak 2014.

PSIM Yogyakarta bukan klub satu-satunya yang terancam disanksi FIFA karena urusan penunggakan gaji pemain.

Baca: Waspada, 13 Kebiasaan Sepele Ini Bisa Berakibat Gagal Ginjal, Pasti Ada yang Sering Anda Lakukan

Klub promosi Liga 1 musim 2017, PSMS Medan, juga tengah dibayangi kenyataan kelam tersebut.

Sama seperti halnya PSIM, PSMS juga menunggak gaji pemain asingnya sejak musim 2012 silam.

Klub berjulukan Ayam Kinantan tersebut belum melunasi gaji pemain asing asal Korea Selatan, Shin Hyun-Joon.

Hal tersebut dibongkar langsung oleh sang pemain pada akhir tahun 2017 atau usai gelaran liga.

Sumber: BolaSport.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved