Setelah Lepaskan Elang di Alam Liar, BKSDA Kembali Imbau Warga Tidak Pelihara Hewan Langka
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar, mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan hewan langka (elang) sebagai peliharaan.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar, mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan hewan langka (elang) sebagai peliharaan.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi wilayah V Garut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Purwantono seusai melepasliarkan seekor elang brontok (nisaetus cirrhatus) di Kawasan Talaga Bodas, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jumat (23/3/2018). Elang tersebut ditemukan warga, setelah sempat jatuh di perkebunan warga.
Dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya, kata Purwantono, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperjualkan satwa yang dilindungi.
Baca: Demiz Sebut Bekas TPA Leuwigajah Tak Bisa Difungsikan Lagi, Warga Masih Trauma
Dijelaskan pula, bahwa elang adalah hewan yang keberadaannya terancam punah.
"Satwa endemik ini terancam punah," kata Purwantono di Talaga Bodas, Kabupaten Garut, Jumat (23/3/2018).
Dalam UU tersebut dijelaskan, setiap orang yang melanggar pasal tersebut akan terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Bobotoh Siapkan Koreo ''Kejutan'' di Laga Persib Bandung vs TS TIRA, Pertama Kali di Indonesia https://t.co/mQt2WP3JV9 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 23, 2018
Purwantono mengatakan, kalau ada masyarakat yang memelihara atau menemukan burung elang, supaya diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
"Dilepasliarkan ini agar burung tersebut dapat berkembang biak," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/elang_20180323_160926.jpg)