Suap Pilkada Garut

Pengganti Jabatan Ade Sudrajat di KPU Garut, Masih Menunggu Putusan DKPP

Ketua KPU Garut, Hilwan Fanaqi, mengatakan, terkait pergantian Ade Sudrajat, pihaknya masih menunggu keputusan dari DKPP.

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/ Hakim Baihaqi
Ketua KPU Garut, Hilwan Fanaqi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut masih menunggu keputusan terkait pergantian Ade Sudrajat, komisioner KPU Garut yang ditahan karena terlibat kasus gratifikasi untuk meloloskan salah seorang bakal calon kepala daerah.

Ketua KPU Garut, Hilwan Fanaqi, mengatakan, terkait pergantian Ade Sudrajat, pihaknya masih menunggu keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Soal pergantian komisioner masih kami tunggu," kata Hilwan di Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Kabupaten Garut, Jumat (23/3/2018).

Baca: Menyantap Kelezatan Tahu Gejrot Khas Cirebon di Xquisite Resto, Hotel Luxton Bandung

Hilwan mengatakan, sebelumnya, KPU Garut memiliki jumlah komisioner sebanyak lima orang yang terdiri dari satu ketua dan empat anggota.

"Hanya ada empat orang penyelenggara," katanya.

Hilwan mengatakan, selama ini KPU Garut tidak memiliki hambatan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018.


Namun jika DKPP memutuskan harus ada pengganti, tugas KPU dalam penyelenggaraan akan lebih mudah.

"Jika ada lima orang, nantinya akan diganti oleh orang yang peringkat ke-enam saat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU," katanya.

Sekretaris KPU Garut,‎ Ayi Dudi Supriadi mengatakan, setelah Ade tertangkap, pemberhentian tersebut akan berlangsung selama 60 hari sampai ada keputusan inkrah.

"Diberhentikan sementara, tetapi haknya sebagai komisioner masih diberikan," kata Ayi.

Lalu,setelah waktu 60 hari belum ada keputusan inkrah, maka, Ade akan menerima tambahan waktu hingga waktu selama 30 untuk mengurusi kembali inkrah tersebut.

Ayi mengatakan, jika dalam waktu yang diberikan telah habis, maka Ade tidak akan menerima kembali sejumlah hak dan fasilitasnya tersebut.

"Diberhentikan seluruhnya, baik jabatan maupun haknya," katanya.

Terkait Jabat ade sebagai komisioner KPU Garut, Ayi mengatakan, saat ini jabatan tersebut untuk sementara waktu diemban oleh salah seorang komisioner KPU lainnya.

"Digantikan oleh Djudju Nuzuluddin," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved