Rabu, 13 Mei 2026

Menelaah Aturan Syariah di Aceh, Dilarang Berpacaran hingga Tabunya Pakaian Ketat

Jangan heran bila Anda menggunakan celana jins ketat di Aceh, Anda akan mendapatkan teguran dari polisi.

Tayang:
Penulis: Isal Mawardi | Editor: Isal Mawardi
Tribun Batam
Pramugari 

TRIBUNJABAR.ID - Jangan heran bila Anda menggunakan celana jins ketat di Aceh, Anda akan mendapatkan teguran dari polisi.

Ya, memakai celana ketat, baju kekecilan, berboncengan dengan yang bukan mukhrimnya , hingga berpacaran di tempat umum akan mendapatkan teguran serta sanksi di Aceh.

Tak tanggung-tanggung, hukuman cambuk dipersiapkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh bagi para pelanggar.

Aceh adalah satu-satunya provinsi Indonesia yang memperkenalkan hukum Syariah. Penegakkan hukum ini merupakan kesepakatan khusus dengan pemerintah pusat Indonesia lebih dari satu dekade yang lalu, untuk mengakhiri perang separatis yang telah berlangsung lama.

Kode etik Islami yang ketat  mengatur hampir setiap aspek kehidupan di Aceh.

Baca: UKA ITB Tunjukkan Semangat Korban Tsunami Aceh lewat Bangkit Tsunami Aceh

Polisi syariah melakukan patroli malam untuk mempertahankan standar moral yang ketat.

Para petugas patroli berkumpul sebelum malam tiba. Diantara mereka adalah selusin pria muda berseragam gaya militer dengan baret hitam. Ada pula beberapa perempuan dewasa yang berpakaian serupa lengkap dengan jilbab.

Petugas siap menjaring siapa-siapa saja yang melanggar aturan syariah Aceh.

Berikut empat pelanggaran yang bakal ditindak oleh polisi Razia

1. Tidak Boleh Berpacaran di Tempat Umum

Ilustrasi
Ilustrasi (web)

Bagi pasangan yang belum menikah di Aceh untuk bisa berdua-duaan adalah hal yang dilarang di Aceh

Polisi syariah siap untuk menjaring bagi siapapun yang terciduk sedang memadu kasih.

hukuman yang diberikan pun cukup berat, yaitu hukuman cambuk menggunakan rotan dan dipertontonkan dihadapan publik

2. Berpakaian Tidak Sesuai Syariat

ilustrasi
ilustrasi (Istimewa)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved