Bisa Pakai Ponsel, Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online, Jangan Sampai Kena Denda
Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018.
Penulis: Yudha Maulana | Editor: Yudha Maulana
5. Setelah anda selesai mengisi form tersebut, kemudian klik 'simpan'. Bukti penerimaan elektronk akan dikirimkan melalui emali yang menyertakan data mengenai nama wajib pajak (WP), NPWP, status SPT hingga tangga penyimpanan.
Baca: Kejari Purwakarta Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Perjalanan Fiktif DPRD
Catatan : jika lupa dengan nomor EFIN, DJP membuka layanan melalui live chat di laman resmi DJP, www.pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan telepon Kring Pajak 1500200.
Untuk lebih lengkapnya, simak video tutorial dari DJP.
Inilah Potret Moch Fisabillah, Pemain Seleksi Persib Bandung yang Bikin Klepek-klepek https://t.co/etZ2qJWMdD via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 19, 2018
Cara Mendapatkan E-FIN
Namun, terkadang WP (terutama pemula) bingung saat hendak melaporkan pajak melalui laman DJP, pasalnya WP harus mengisi EFIN (Electronic Filing Identification Number) sebelum bisa masuk ke laman tersebut.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN ?
Dilansir dari Online-pajak.com, EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk WP agar dapat bertransaksi online (misalnya e-Filling).
EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.
Ternyata cara mendapatkan EFIN mudah loh.
CARA MENDAPATKAN EFIN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
1. Unduh dan Isi Formulir EFIN
Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.