Bisa Pakai Ponsel, Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online, Jangan Sampai Kena Denda

Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018.

Penulis: Yudha Maulana | Editor: Yudha Maulana
Kolase Tribun Jabar
Ilustrasi e-Filling SPT 

5. Setelah anda selesai mengisi form tersebut, kemudian klik 'simpan'. Bukti penerimaan elektronk akan dikirimkan melalui emali yang menyertakan data mengenai nama wajib pajak (WP), NPWP, status SPT hingga tangga penyimpanan.

Baca: Kejari Purwakarta Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Perjalanan Fiktif DPRD

Catatan : jika lupa dengan nomor EFIN, DJP membuka layanan melalui live chat di laman resmi DJP, www.pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan telepon Kring Pajak 1500200.

Untuk lebih lengkapnya, simak video tutorial dari DJP.


Cara Mendapatkan E-FIN

Namun, terkadang WP (terutama pemula) bingung saat hendak melaporkan pajak melalui laman DJP, pasalnya WP harus mengisi EFIN (Electronic Filing Identification Number) sebelum bisa masuk ke laman tersebut.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN ?

Dilansir dari Online-pajak.com, EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk WP agar dapat bertransaksi online (misalnya e-Filling).

EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.

Ternyata cara mendapatkan EFIN mudah loh.

CARA MENDAPATKAN EFIN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

1. Unduh dan Isi Formulir EFIN

Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved