Suap Pilkada Garut
Kasus Pilkada Garut, Jabatan Ade Sudrajat Digantikan oleh Djudju Nuzuluddin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut menyatakan, status mantan anggota Komisioner Bidang Logistik dan Keuangan KPU Garut, Ade Sudrajat
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Isal Mawardi
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut menyatakan, status mantan anggota Komisioner Bidang Logistik dan Keuangan KPU Garut, Ade Sudrajat, diberhentikan sementara.
Hal tersebut dikarenakan setelah Ade ditangkap karena dugaan kasus gratifikasi untuk meloloskan mantan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Soni Sundani - Usep Nurdin sebesar Rp 100 juta dan satu unit mobil Daihatsu Sigra
Sekretaris KPU Garut, Ayi Dudi Supriadi mengatakan, setelah Ade tertangkap, pemberhentian tersebut akan berlangsung selama 60 hari sampai ada keputusan inkrah.
"Diberhentikan sementara, tetapi haknya sebagai komisioner masih diberikan," kata Ayi di Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Kabupaten Garut, Rabu (14/3/2018).
Baca: Masa Kampanye sudah Berjalan Sebulan, KPU Garut Baru Serahkan APK Kepada Calon
Lalu, setelah waktu 60 hari belum ada keputusan inkrah, maka, Ade akan menerima tambahan waktu hingga waktu selama 30 hari untuk mengurusi kembali inkrah tersebut.
Ayi mengatakan, jika dalam waktu yang diberikan telah habis, maka Ade tidak akan menerima kembali sejumlah hak dan fasilitasnya tersebut.
"Diberhentikan seluruhnya, baik jabatan maupun haknya," katanya.
Terkait Jabatan Ade sebagai komisioner KPU Garut, Ayi mengatakan, saat ini jabatan tersebut untuk sementara waktu diemban oleh salah seorang komisioner KPU lainnya.
"Digantikan oleh pak Djudju Nuzuluddin," ujarnya.