Sewa SPBU Kebon Kawung Habis 2004, PT KAI Baru Bisa Bongkar Tahun Ini, Ini Masalah Peliknya!
Dari 2004 sudah melakukan upaya, pendekatan, proses hukum, semuanya sudah berlangsung. Eksekusi baru dilakukan saat ini karena kami menunggu proses
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Kisdiantoro
"Saya perwakilan keluarga mantan penyewa. Mantan penyewa adalah Tubagus Setiawan dari Jakarta. Kami kerjasama (dengan PT KAI) dari tahun 1970, lalu dibangun pom bensin tahun 1994," katanya saat ditemui wartawan di lokasi penertiban lahan.
"Mereka akan mengeksekusi tapi tidak ada surat penetapan pengadilan. Dalam hukum acara wajib ada surat penetapan pengadilan jaksa atau juru sita dari ketua pengadilan negeri. Mana suratnya? Mereka nggak bisa jawab. Kami akan pindah kalau ada surat ketetapan pengadilan," kata Riri melanjutkan.
Baca: Resume dari Pengacara Nenek Cicih Dinilai Tak Masuk Akal, Penggugat Pun Pilih Jalur Hukum
Saat pihaknya akan memperpanjang masa kontrak pada tahun 2004, ujar Riri, berbagai hambatan ditemui.
"Masa kontrak tidak diperpanjang tahun 2004. Ketika kontrak belum habis, PT KAI sudah meng-KSO-kan (kerjasama operasional) dengan pihak lain. KSO itu per 1 Desember 2004, kami kontrak per 30 Desember 2004. (Kami akan) kontrak tapi tidak diberi (oleh PT KAI). Jadi, kami sebetulnya sudah melakukan berbagai upaya untuk memperpanjang kontrak," kata perempuan asal Jalan Kembar, kawasan Moch Toha, Kota Bandung ini.
Riri pun mengklaim, kesepakatan antar pengacara sebetulnya belum ada.
Baca: Mario Gomez: Selama Saya di Persib, Saya Tak Akan Pernah Lagi Pergi ke Tasik
"Tidak ada kesepakatan antar pengacara. Mediasi tidak mencapai kesepakatan. Akhirnya itu, apapun ketika mereka akan eksekusi, harus ada surat penetapan pengadilan. Memang saya dikasih tahu sebelumnya akan ada eksekusi, tapi tidak ada surat pengadilan. Kami sebetulnya tidak menolak asal melalui prosedur yang benar," ujarnya.
Riri, mengatakan, pihaknya, akan melaporkan ke pihak Polrestabes Bandung terkait perusakan properti pom bensin.