Sewa SPBU Kebon Kawung Habis 2004, PT KAI Baru Bisa Bongkar Tahun Ini, Ini Masalah Peliknya!

Dari 2004 sudah melakukan upaya, pendekatan, proses hukum, semuanya sudah berlangsung. Eksekusi baru dilakukan saat ini karena kami menunggu proses

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Yongky Yulius
PT KAI Daop 2 Bandung, menertibkan lahan miliknya yang tadinya disewa seorang pengusaha, di Jalan Kebon Kawung, dekat Stasiun Bandung, Selasa (6/3/2018) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Joni Martinus, mengatakan, penertiban lahan bekas pom bensin Kebon Kawung baru bisa dilakukan karena prosesnya panjang.

Sebelumnya diberitakan, PT KAI Daop 2 Bandung, menertibkan lahan miliknya yang tadinya disewa seorang pengusaha. Penertiban lahan berlokasi di Jalan Kebon Kawung, dekat Stasiun Bandung, Kota Bandung, Selasa (6/3/2018) pagi.

Joni, mengatakan, sewa dari pengusaha yang menjadikan lahan itu sebagai pom bensin sebetulnya sudah tidak lagi diperpanjang sejak 2004.

Namun, pihaknya baru melakukan penertiban saat ini, karena ada beberapa proses panjang yang melibatkan berbagai unsur, seperti TNI, kepolisian, pemadam kebakaran, RT, RW, PLN, dan Satpol PP.

"Dari 2004 sudah melakukan upaya, pendekatan, proses hukum, semuanya sudah berlangsung. Eksekusi baru dilakukan saat ini karena kami menunggu proses, ada keputusan yang inkrah, baru kita lakukan eksekusi hari ini. Ada upaya-upaya, negosiasi," ujarnya saat ditemui di lokasi penertiban lahan.

Selama negosiasi sampai eksekusi, Joni, mengatakan, situasi kondusif.

Sebelum eksekusi pun, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada mantan penyewa atau pemilik properti pom bensin.

"Kondisinya kondusif sampai saat ini. Karena antar pengacara (PT KAI dan mantan penyewa/pemilik properti pom bensin) sudah melakukan dialog-dialog. Keputusan inkrah lebih kurang satu tahun yang lalu. Pemilik (properti pom bensin) sudah ditangani pengacara. Semuanya berjalan aman normal dan kondusif," katanya.

Pantauan Tribun Jabar, Selasa (6/3/2018), sekitar pukul 08.00 WIB, sebuah alat berat, eskavator, telah disiapkan.

Dioperasikan oleh dua orang personel, eskavator itu langsung meruntuhkan bangunan yang berada di area pom bensin.

Tembok bangunan seketika langsung runtuh dan asap tampak memenuhi sekitarnya.

Di lokasi, beberapa orang juga terlihat sedang mengangkat beberapa barang dan furnitur yang tadinya berada di dalam kantor pom bensin.

Mantan Penyewa Pertanyakan Surat Penetapan Pengadilan

Riri Angelita (43), perwakilan keluarga mantan penyewa lahan milik PT KAI di Jalan Kebon Kawung, dekat Stasiun Bandung, mengatakan, pihaknya mempertanyakan surat penetapan pengadilan terkait penertiban lahan dan pembongkaran properti pom bensin.

"Saya perwakilan keluarga mantan penyewa. Mantan penyewa adalah Tubagus Setiawan dari Jakarta. Kami kerjasama (dengan PT KAI) dari tahun 1970, lalu dibangun pom bensin tahun 1994," katanya saat ditemui wartawan di lokasi penertiban lahan.

"Mereka akan mengeksekusi tapi tidak ada surat penetapan pengadilan. Dalam hukum acara wajib ada surat penetapan pengadilan jaksa atau juru sita dari ketua pengadilan negeri. Mana suratnya? Mereka nggak bisa jawab. Kami akan pindah kalau ada surat ketetapan pengadilan," kata Riri melanjutkan.

Baca: Resume dari Pengacara Nenek Cicih Dinilai Tak Masuk Akal, Penggugat Pun Pilih Jalur Hukum

Saat pihaknya akan memperpanjang masa kontrak pada tahun 2004, ujar Riri, berbagai hambatan ditemui.

"Masa kontrak tidak diperpanjang tahun 2004. Ketika kontrak belum habis, PT KAI sudah meng-KSO-kan (kerjasama operasional) dengan pihak lain. KSO itu per 1 Desember 2004, kami kontrak per 30 Desember 2004. (Kami akan) kontrak tapi tidak diberi (oleh PT KAI). Jadi, kami sebetulnya sudah melakukan berbagai upaya untuk memperpanjang kontrak," kata perempuan asal Jalan Kembar, kawasan Moch Toha, Kota Bandung ini.

Riri pun mengklaim, kesepakatan antar pengacara sebetulnya belum ada.

Baca: Mario Gomez: Selama Saya di Persib, Saya Tak Akan Pernah Lagi Pergi ke Tasik

"Tidak ada kesepakatan antar pengacara. Mediasi tidak mencapai kesepakatan. Akhirnya itu, apapun ketika mereka akan eksekusi, harus ada surat penetapan pengadilan. Memang saya dikasih tahu sebelumnya akan ada eksekusi, tapi tidak ada surat pengadilan. Kami sebetulnya tidak menolak asal melalui prosedur yang benar," ujarnya.

Riri, mengatakan, pihaknya, akan melaporkan ke pihak Polrestabes Bandung terkait perusakan properti pom bensin.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved