Rentenir Dilarang Masuk di Wilayah RW Arcamanik Ini! Warga pun Bikin Gerakan Khusus
Bunganya, kalau pinjam Rp 100 ribu, warga harus bayar Rp 150 ribu, pinjaman itu harus dibayar sehari Rp 15 ribu selama 10 hari
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Yongky Yulius
Warga RW 11, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, menggalakkan gerakan 'anti riba dan rentenir'. Gerakan itu ditandai dengan pemasangan spanduk-spanduk bertuliskan imbauan untuk rentenir. Foto diambil pada Kamis (1/3/2018).
Saat Tribun Jabar di lokasi, di sepanjang jalan wilayah RW 11, memang terdapat beberapa warung, tempat makan, dan tempat pembelian pulsa.
"Sasarannya biasanya memang tempat usaha yang sepi. Ya saya paham mereka (rentenir) juga mencari rezeki tapi itu bunganya terlalu besar," ujar Siti Kulsum.
Warga pun berharap adanya gerakkan 'anti riba dan rentenir' itu membuat wilayah RW 11 bebas rentenir. (*)
Rekomendasi untuk Anda