Breaking News

Dishub Kota Cimahi Tidak Menerima Konfirmasi Saat PT KAI Menutup Perlintasan Sebidang di Cigugur

Dishub Kota Cimahi tidak menerima konfirmasi terkait rencana penutupan perlintasan sebidang ilegal di RT 5/10, Kelurahan Cigugur Tengah

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Perlintasan Sebidang di RT 5/10, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR ID, CIMAHI - Dinas Perhubungan Kota Cimahi tidak menerima konfirmasi terkait rencana penutupan perlintasan sebidang ilegal di RT 5/10, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Diberitakan sebelumnya, perlintasan ilegal tersebut sempat ditutup oleh PT KAI pada Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 12.00 WIB dan menuai protes warga setempat.

Namun, warga setempat kembali membongkar perlintasan tersebut pada Kamis (23/2/2018) sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca: VIDEO: Ngopi Sepuasnya di Kantor Bupati Cirebon Sekaligus Donasi bagi Korban Banjir

Hal itu karena perlintasan yang dibangun oleh warga sekitar tahun 1993-an tersebut merupakan akses utama warga setempat.

"Kemarin mereka (PT KAI) tidak berkoordiansi dengan kita, tiba-tiba ditutup dan hanya mendapat informasi dari Pak Lurah," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Ruswanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (28/2/2018).

Menurutnya, walaupun penutupan tersebut kewenangan PT KAI, tetapi perlintasan itu merupakan akses warga Kota Cimahi.


Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT KAI terkait rencana penutupan perlintasan ilegal tersebut.

"Karena Dishub kabupaten/kota harus dilibatkan dalam rencana penutupan. Rencananya saya mau koordinasi besok," katanya.

Sebelumnya, Humas PT KAI Daop II Bandung Joni Martinus mengatakan, pihaknya tetap akan mendorong penutupan perlintasan sebidan tersebut.

Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan kereta api harus steril dari berbagai aktifitas masyarakat.

"Selama perlintasan tersebut dinilai membahayakan perjalanan kereta api maka PT KAI tentu akan tetap mendorong agar perlintasan tidak resmi itu tetap ditutup," ujar Joni Martinus. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved