Fakta Menarik Pengajuan PK Kasus Ahok, Nomor 4 Disangka Permainkan Hukum
Banyak pihak mempertanyakan pengajuan PK yang dilakukan Ahok, mengingat Ahok sudah menjalani hukuman penjara hampir 1 tahun lamanya.
3. Pasal 263 ayat 2 KUHAP
Dasar hukum Ahok mengajukan PK adalah pasal kekhilafan atas putusan hakim.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, soal kekhilafan itu tercantum dalam pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alasan hukum dia menggunakan pasal 263 ayat 2 KUHAP, yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata," kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Jootje merinci ada tiga hal dasar PK yang tercantum dalam pasal 263 ayat 2 KUHAP.
Ia juga merinci, faktor keadaan yang baru berdasarkan pada keadaan terdakwa yang menyangkut di persidangan, atau yang berhubungan langsung dengan perkara.
Sebelumnya, pengacara Ahok mendaftarkan pengajuan kembali pada 2 Februari 2018.
Salah satu pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, PK diminta langsung oleh Ahok.
Dalam hal ini, Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr, yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.
4. Tunjuk 3 Pengacara
Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung(MA).
Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.
Baca: Kaesang Pangarep Sukses Bikin Brand Unik & Kekinian, Bakal Buka Gerai di Kota Ini Lho