Polres Cirebon Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Pengintaian ini dimulai sejak bulan Januari 2018. Pertama, polisi menangkap tersangka atas nama TR.

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/SITI MASITHOH
Tersangka kasus narkoba yang berhasil diringkus Polres Cirebon, Selasa (20/2/2018). 

Kemudian polisi menginterogasi FR dan menurut pengakuan FR, barangnya didapatkan dari tersangka MJ.

Baca: Batal TC di Ciamis, Persib Bandung Tetap ke Tasik untuk Uji Coba

Di hari yang sama, polisi langsung melakukan pengkapan terhadap tersangka MJ di Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka MJ dan didapatkan barang bukti berupa narkotika yang disimpan pada pompa bola di dalam meja kerja MJ.

Dalam pompa bola tersebut didapatkan dua paket sabu sebanyak 18 gram.

Kemudian polisi menangkan tersangka MJ ditangkap di sekitar rumahnya.

"Saat itu penangkapan dilakukan di sekitar kolam pemancingan yang tidak jauh dari rumah MJ," tambah E Dorissyah.

Baca: Kepastian Pulang Tidaknya Rizieq Syihab Ditentukan Siang Ini

Setelah melakukan interogasi mendalam, polisi mendapatkan informasi dari tersangka MJ bahwa barang yang didapatnya berasal dari Mr X.

Dari keterangan MJ, Mr X berada di Sumatera.

Sampai saat ini, keberadaan Mr X masih dilakukan pelacakan oleh pihak polisi.

"Kita mendapatkan perintah dari pimpinan untuk memutus mata rantai pengedaran narkoba agar tidak masuk ke Indonesia," kata E Dorissyah. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved