Tak Setuju Lihat Nenek 92 Tahun Dipenjara karena Tebang Pohon, Alexandra Gottardo Ingin Merawatnya

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas karena harus menyeret perempuan tua renta seperti Saulina.

Penulis: Amalia Qisthyana Amsha | Editor: Amalia Qisthyana Amsha
Kolase Tribun Jabar
Alexandra Gottardo dan Saulina Boru Sitorus 

TRIBUNJABAR.CO.ID - Nenek Saulina Boru Sitorus atau Ompu Linda dituntut hukuman satu bulan 14 hari karena terjerat kasus pengrusakan.

Hukuman penjara itu disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige, Marshal Tarigan, Senin (29/1/2018) lalu.

Nenek berusia 92 tahun ini awalnya dituduh menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir.


Tribun Jabar melansir Tribun Medan, Ompu Linda menebang pohon itu karena berniat membangun makam leluhurnya.

Enam anak Saulina juga ternyata terseret kasus ini dan telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan hukuman penjara 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan.

Nenek Saulina mengaku pernah minta maaf kepada penggugat yang masih terbilang saudaranya itu.

Baca: Fakta Menohok Kasus Nenek 92 Tahun Dipenjara Gara-gara Tebang Pohon di Kuburan

Namun upaya damai tidak tercapai karena menurut pihak tergugat tidak sanggup menuruti nominal yang diminta Japaya.

Hingga akhirnya Saulina dan anak-anaknya dilaporkan ke polisi.

Japaya Sitorus, kata Saulina, meminta uang ratusan juta sebagai syarat damai karena kesal dan juga menghitung segala kerugian yang diakibatkan penebangan pohon tersebut.

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas karena harus menyeret perempuan tua renta seperti Saulina.

Banyak yang langsung berempati menanggapi kasus ini, termasuk artis Alexandra Gottardo.

Baca: Akibat Keisengan Teman, Orang-orang ini Tewas saat Rayakan Ulang Tahun, No 2 Depresi Dituduh Mencuri

Alexandra secara terang-terangan memohon kepada aparat negara untuk mengizinkan dirinya merawat nenek Saulina Boru Sitorus.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved