Fakta Menohok Kasus Nenek 92 Tahun Dipenjara Gara-gara Tebang Pohon di Kuburan

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar hakim Marsahal lalu mengetuk palu sidang, Senin (29/1/2018).

Editor: Ravianto
capture video
Nenek 92 Tahun di Tobasa Dihukum Penjara Hanya karena Menebang Pohon Durian 

TRIBUNJABAR.CO.ID, BALIGE - Saulina boru Sitorus (92 tahun) alias Ompu (baca: Oppu) dijatuhi hukuman penjara 1 bulan 14 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara.

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar hakim Marsahal lalu mengetuk palu sidang, Senin (29/1/2018).

Kemudian hakim menanyakan Saulina terkait putusan yang baru saja dibacakan.

"Apakah ada yang ditanyakan terkait putusan tersebut," tanya Hakim kepada Saulina.

Hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 14 hari untuk Nenek Saulina.

Berikut beberapa fakta tentang persidangan Saulina.

Baca: Mario Gomez: Ini Bukan untuk Saya Pribadi, tapi Untuk Bandung dan Bobotoh

Baca: Andik Vermansah Semakin Dekat dengan Persib

1. Lahir 19 Tahun Sebelum Indonesia Merdeka

Saulina alias Ompu Linda tampak bingung, dan menatap hakim dengan air mukanya yang kuyu.

Ia merintih, dan menjawab dalam bahasa Batak Toba, "Unang be sai sidang be ahu bapak. Nungnga matua ahu, nungga loja ahu dihatuaon hu on('Janganlah sidang lagi saya bapak. Saya sudah lelah di hari tuaku ini.)"

Ia sembari mengangguk ke arah hakim.

Selanjutnya, menggunakan tongkat kayu bambu, Ompu Linda dipapah cucunya Helfina Rumapea ke luar Ruang Sidang.

Saulina kelahiran Oktober 1926.

Ia lahir 19 tahun sebelum Indonesia merdeka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved