PT SSM Purwakarta Ditutup Polda Jabar, Didi: Padahal Pengelola Pabrik Sudah Diperingatkan

Padahal, jika sejak awal mengakui dan kooperatif, pihaknya siap membina dan mengarahkan untuk melakukan proses pengolahan limbah yang benar.

Penulis: Haryanto | Editor: Yudha Maulana
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Polda Jabar menutup pabrik pencemar lingkungan di Purwakarta 

Pada saluran tersebut ditemukan adanya pembuangan limbah cair sisa pencelupan kain.

Limbah cair itu dibuang melalui pipa berukuran tiga dan empat inci ke selokan yang menuju sungai Citarum.

Baca: Biaya Pengobatan Akibat Konsumsi Rokok di Kabupaten Cirebon Lebih dari Rp 10 Miliar Per Tahun

Adapun air limbah hasil endapan, dibuang melalui pipa berukuran 12 inci ke Sungai Citarum yang hanya berjarak 600 meter dari loksi IPAL ke lokasi sungai.

"Sekarang harus mengakui, sudah ketemu seperti itu. Kalau pencuri itu bisa di bilang sudah tertangkap tangan," ucapnya.

Saat ini, pemilik perusahaan dalam status terlapor, dan terancam dijerat Pasal 103 Undang-undang Pengelolaan Lingkungan. Hukuman tersebut terdapat ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda Rp‎ 1 miliar hingga Rp 3 miliar.

Oleh adanya kejadian itu, Didi mengharapkan kepada perusahaan lain untuk lebih bisa kooperatif.

DLH Purwakarta akan melakukan pembinaan dan pengarahan untuk pengolahan limbah yang akan dibuang ke DAS Citarum.

Bahkan setiap tahunnya, Didi memiliki program pembinaan kepada semua perusahaan yang ada di Purwakarta

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved