PT SSM Purwakarta Ditutup Polda Jabar, Didi: Padahal Pengelola Pabrik Sudah Diperingatkan
Padahal, jika sejak awal mengakui dan kooperatif, pihaknya siap membina dan mengarahkan untuk melakukan proses pengolahan limbah yang benar.
Penulis: Haryanto | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.CO.ID, PURWAKARTA - Setelah dugaan PT Sinar Sukses Mandiri (SSM) membuang limbah cair melalui saluran by pass tanpa melalui proses IPAL terbukti oleh Polda Jabar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Didi Suardi mengaku bersyukur.
Hal itu ia katakan, karena pihak PT SSM sangat tertutup, dan tidak tidak kooperatif terhadap Dinas Lingkungan Hidup.
"Karena mereka tidak kooperatif, ya saya bersyukur sekali bisa ketahuan sama pihak Polda Jabar," Didi Suardi, saat ditemui di kantornya, Jalan Purnawarman Timur, Sindangkasih, Purwakarta, Kamis (1/2/2018).
Padahal, sebelumnya, dari pihak DLH Purwakarta sempat melakukan kunjungan ke pabrik pengolah tekstil tersebut.
Baca: Ini Mekanisme Pengembalian Dana Umrah yang Dijanjikan Staf PT SBL Garut
Kunjungan yang dilakukan sebelum adanya pemeriksaan dari Polda itu, bertujuan melakukan pembinaan dan pengecekan langsung.
Namun pihak pabrik tidak mengakui pembuangan limbahnya itu langsung ke DAS Citarum.
Padahal, jika sejak awal mengakui dan kooperatif, pihaknya siap membina dan mengarahkan untuk melakukan proses pengolahan limbah yang benar.
"Selama ini kita telah melakukan pembinaan, tapi mereka tidak pernah mengakui, kalau sudah seperti ini kan apa boleh buat," ucapnya.
Setelah masuk ranah pidana, Didi pun menyebut itu adalah kewenangan pihak kepolisian.
Baca: Koki Salt Bae yang Viral Diperiksa Pihak Berwenang, Gara-garanya Ini
Bahkan kini, pabrik pengolah tekstil tersebut di tutup sementara oleh pihak Polda Jabar.
Sebelumnya, pada Senin (29/1/2018), jajaran Dit Reskrimsus Polda Jabar bersama DLH Purwakarta melakukan pemeriksaan terhadap pabrik PT SSM tersebut.
Dari hasil pemeriksaan bersama, pabrik yang terletak di kampung Conggeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta itu terdapat saluran by pass.
Pada saluran tersebut ditemukan adanya pembuangan limbah cair sisa pencelupan kain.
Limbah cair itu dibuang melalui pipa berukuran tiga dan empat inci ke selokan yang menuju sungai Citarum.
Baca: Biaya Pengobatan Akibat Konsumsi Rokok di Kabupaten Cirebon Lebih dari Rp 10 Miliar Per Tahun
Adapun air limbah hasil endapan, dibuang melalui pipa berukuran 12 inci ke Sungai Citarum yang hanya berjarak 600 meter dari loksi IPAL ke lokasi sungai.
"Sekarang harus mengakui, sudah ketemu seperti itu. Kalau pencuri itu bisa di bilang sudah tertangkap tangan," ucapnya.
Saat ini, pemilik perusahaan dalam status terlapor, dan terancam dijerat Pasal 103 Undang-undang Pengelolaan Lingkungan. Hukuman tersebut terdapat ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.
Bomber Anyar Persib Bandung Ini Terakhir Merumput di Liga Yunani, Diminta Cepat Datang ke Bandung https://t.co/PKk9m3N0Jt via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 1, 2018
Oleh adanya kejadian itu, Didi mengharapkan kepada perusahaan lain untuk lebih bisa kooperatif.
DLH Purwakarta akan melakukan pembinaan dan pengarahan untuk pengolahan limbah yang akan dibuang ke DAS Citarum.
Bahkan setiap tahunnya, Didi memiliki program pembinaan kepada semua perusahaan yang ada di Purwakarta