Akhir Pelarian Pelaku Pencabulan Setelah Dua Tahun Sembunyi
Paling lama Sugeng bekerja di sebuah penggilingan tebu di wilayah Desa/Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
Demikian juga rumahnya terus dipantau untuk mengetahui keberadaanya.
Selama setahun Sugeng berhasil lolos dari pantauan aparat.
Namun pada Jumat (19/1/2018) Sugeng pulang.
Zulkifli Hasan Sebut 5 Fraksi DPR Pro LGBT, Ketua DPR Kunjungi Ulama dan Janji akan Mundur https://t.co/tUBDEkQoi2 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 22, 2018
Polisi yang lama mengintai langsung mengetahui keberadaannya.
“Dia kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dia juga sempat tidak mengakui perbuatannya, tapi kami juga punya bukti kuat untuk melakukan penangkapan,” tegas Mustijat.
Sugeng dibawa ke UPPA Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum.
Sugeng pun mengakui sudah menyetubuhi AN sebanyak satu kali.
Untuk meyakinkan AN, Sugeng juga memberikan sebuah telepon genggam.
Sugeng berjanji akan menikahi AN jika hamil.
“Kami sudah melengkapi berkas-berkas pemeriksaan. Sebentar lagi akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” tutur Mustijat.
Akibat perbuatannya, Sugeng dijerat pasal 83 junto pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pemuda serabutan ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (David Yohanes/Surya)