Akhir Pelarian Pelaku Pencabulan Setelah Dua Tahun Sembunyi

Paling lama Sugeng bekerja di sebuah penggilingan tebu di wilayah Desa/Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi pelaku pencabulan. 

Demikian juga rumahnya terus dipantau untuk mengetahui keberadaanya.

Selama setahun Sugeng berhasil lolos dari pantauan aparat.

Namun pada Jumat (19/1/2018) Sugeng pulang.


Polisi yang lama mengintai langsung mengetahui keberadaannya.

“Dia kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dia juga sempat tidak mengakui perbuatannya, tapi kami juga punya bukti kuat untuk melakukan penangkapan,” tegas Mustijat.

Sugeng dibawa ke UPPA Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum.

Sugeng pun mengakui sudah menyetubuhi AN sebanyak satu kali.

Untuk meyakinkan AN, Sugeng juga memberikan sebuah telepon genggam.

Sugeng berjanji akan menikahi AN jika hamil.

“Kami sudah melengkapi berkas-berkas pemeriksaan. Sebentar lagi akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” tutur Mustijat.

Akibat perbuatannya, Sugeng dijerat pasal 83 junto pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pemuda serabutan ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (David Yohanes/Surya)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved