Akhir Pelarian Pelaku Pencabulan Setelah Dua Tahun Sembunyi

Paling lama Sugeng bekerja di sebuah penggilingan tebu di wilayah Desa/Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi pelaku pencabulan. 

TRIBUNJABAR.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sugeng Prasetyo (19), pelaku pencabulan yang melarikan diri hampir dua tahun akhirnya tertangkap.

Selama dua tahun, dia mengaku berpindah-pindah tempat untuk mengelabui polisi.

Paling lama Sugeng bekerja di sebuah penggilingan tebu di wilayah Desa/Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Pemuda berusia 19 tahun ini sengaja menghilang untuk lari dari tanggungjawabnya usai menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial AN (14).

Januari 2016 silam, Sugeng dilaporkan AN (14) karena sudah menyetubuhinya dua kali.

AN melaporkan Sugeng, karena kekasihnya ini ingkar janji.

Baca: Resep dan Cara Membuat Soto Khas Madura dari Cak Alim, Kaya Rempah Rasanya Jadi Lebih Gurih!

Baca: Ternyata CV Ciharuman Laundry Ini Punya IPAL Tapi Tidak Digunakan

“Pelaku menggunakan bujuk rayu akan menikahi korban. Tapi setelah terjadi persetubuhan, pelaku menghilang,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo.

Usai mendapatkan laporan AN, polisi meminta keterangan AN.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung juga melakukan visum.

Namun saat petugas ke rumah Sugeng, ia sudah kabur.

“Padahal saat itu kami belum meminta keterangan yang bersangkutan, tapi dia sudah kabur. Hal itu yang menguatkan dugaan kami, bahwa dia memang bersalah,” tambah Mustijat.

Selama satu tahun Sugeng menjadi salah satu sosok yang dicari polisi.

Ciri-cirinya juga sudah disebarkan di antara polisi.

Demikian juga rumahnya terus dipantau untuk mengetahui keberadaanya.

Selama setahun Sugeng berhasil lolos dari pantauan aparat.

Namun pada Jumat (19/1/2018) Sugeng pulang.


Polisi yang lama mengintai langsung mengetahui keberadaannya.

“Dia kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dia juga sempat tidak mengakui perbuatannya, tapi kami juga punya bukti kuat untuk melakukan penangkapan,” tegas Mustijat.

Sugeng dibawa ke UPPA Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum.

Sugeng pun mengakui sudah menyetubuhi AN sebanyak satu kali.

Untuk meyakinkan AN, Sugeng juga memberikan sebuah telepon genggam.

Sugeng berjanji akan menikahi AN jika hamil.

“Kami sudah melengkapi berkas-berkas pemeriksaan. Sebentar lagi akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” tutur Mustijat.

Akibat perbuatannya, Sugeng dijerat pasal 83 junto pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pemuda serabutan ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (David Yohanes/Surya)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved