Tersangka Penusukan Pelajar SMK Dirgantara Dituntut 10 Tahun Penjara
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU Gani Alamsyah.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Terdakwa kasus penusukan terhadap siswa SMK Dirgantara Fahmi Amrizal, Fr (17) dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Kamis (4/1/2017).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU Gani Alamsyah. JPU menerapkan pasal 338 KUH Pidana untuk menjerat Fr.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Majelis Rudi Martinus di ruang anak dan tertutup. Sidang hanya dihadiri oleh perangkat persidangan saja. JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan.
Jedun Ditangkap, Istri Sunan Kalijaga: Jangan Kaitkan, Luka Sudah Sembuh tapi Bekasnya Tidak Hilang https://t.co/8vq0Jp8wzL via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 4, 2018
"Hal memberatkan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan terdakwa masih berusia muda," kata Gani.
Atas tuntutan tersebut tim kuasa hukum terdakwa Hendra Irawan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim pun menunda persidangan Senin (8/1/2018) dengan agenda Pledoi.
Anggota tim kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya menambahkan pihaknya akan segera menyusun nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan pada pekan depan.
"Yang pasti kami akan siapkan pledoi untuk klien kami di persidangan selanjutnya," kata Dadang.