Kejari Cimahi Pastikan Pembangunan Gedung C RSUD Cibabat Bebas Korupsi, Ini Alasannya
Pembangunan lanjutan Gedung C Rumah Sakit Umum Cibabat, Kota Cimahi yang diawasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi . . .
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Pembangunan lanjutan Gedung C Rumah Sakit Umum Cibabat, Kota Cimahi yang diawasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi sejauh ini dipastikan ditemukan adanya tindak pidana korupsi.
Pasalnya, Kejari Kota Cimahi telah menurunkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), untuk mengawasi apabila terjadi tindak pidana korupsi di pembangunan Gedung C tersebut.
Kepala Kejari Cimahi, Harjo mengatakan, pengawasan pembangunan itu dimulai dari pelaksanaan dan penyerapan anggaran ketika pembangunan berlangsung.
Baca: Mobil Grandmax Jatuh ke Jurang di Parongpong, Kondisinya Rusak Parah!
"Kontraktor sah-sah saja jika mencari untung, tapi tidak boleh mengurangi kualitas. TP4D mendampingi agar pelaksanaannya tidak ada penyimpangan secara hukum," ujar Harjo saat ditemui Tribun Jabar di Kejari Cimahi, Kamis (28/12/2017).
Selain itu kata dia, TP4D tetap mendorong agar pelaksana pembangunan tetap menaati peraturan undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, untuk masalah teknis pihaknya tidak boleh ikut campur, karena urusan itu merupakan urusan pelaksana kontraktor dengan konsultan pengawas.
Setelah Salmafina, Kini Giliran Taqy Malik Buka Suara dan Minta Maaf Kepada Sunan Kalijaga https://t.co/0m4a0dfS9l via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 28, 2017
"Sebelumnya kita sudah menetapkan ULP (pelaksana pengadaan) yang harus bekerja netral atau tidak memihak kemana pun," katanya.
Ia menilai, kontraktor pemenang proyek pembangunan lanjutan Gedung C RSUD Cibabat yang sekarang memiliki kemampuan yang baik dan dipastikan bisa menuntaskan pekerjaaannya hingga target yang telah ditentukan.
"Kontraknya habis hingga 31 Desember 2017 dan Insya Allah pembangunannya akan selesai," katanya. (*)