Dianggap Masing Penting, 53 UPTD di Purwakarta Diusulkan Tidak Dihapus

Kami sudah membuat kajian teknis terhadap dinas dan badan yang memiliki UPTD. Hasil kajian akademisnya

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUN JABAR/RAGIL WISNU SAPUTRA
Kepala UPTD Pemadam Kebakaran wilayah Sumedang Barat, Cecep Hermawan (tidak bertopi), didampingi Komandan Regu Pemam Kebakaran, Yayan, tengah mengecek unit mobil damkar, Selasa (2/6). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.CO.ID, PURWAKARTA- Pemkab Purwakarta mengusulkan untuk tidak menghapus instansi unit pelaksana teknis dinas (UPTD) di setiap dinas dan badan yang ada di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Usulan itu sebagai respons pemberlakuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

"Kami sudah membuat kajian teknis terhadap dinas dan badan yang memiliki UPTD. Hasil kajian akademisnya kami usulkan agar tidak menghapus UPTD di semua dinas dan badan dengan banyak pertimbangan‎," ujar Rahmat Heryansyah, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Pemkab Purwakarta di kantornya, Jalan Gandanegara, Selasa (12/12/2017).


Dinas yang memiliki UPTD yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan.

"Total dinas atau badan yang ada UPTD-nya ada 53 UPTD. Tersebar ‎di seluruh Purwakarta, sebagai pelaksana teknis dinas," ujr Rahmat.

Berlakunya permendagri tersebut mengharuskan setiap dinas membuat kajian ilmiah tentang pentingnya UPTD di dinas masing-masing.

Baca: Ridwan Kamil Minta Pengamanan Natal dan Tahun Baru Tidak Membuat Warga Tegang

Hasil kajian yang dilakukan setiap dinas dan badan menyebutkan semua UPTD masih dibutuhkan.

"Kajian yang dibuat menyebutkan bahwa semuanya masih membutuhkan UPTD karena mayoritas UPTD bersingungan langsung dengan pelayanan," ujar dia.

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto mengatakan kajian teknis yang disusun oleh pihaknya merekomendasikan agar UPTD pendidikan tidak dihapus.


"Karena UPTD pendidikan berkaitan langsung dengan pelayanan pendidikan di tiap daerah. Baik pelayanan administrasi sekolah maupun orang tua siswa," ujar Purwanto di Jalan Beringin.

Ia mencontohkan, saat ini di Purwakarta terdapat daerah-daerah yang cukup jauh satu di antaranya di Kecamatan Maniis dan Sukasari yang berbatasan dengan Kabupaten Cianjur.

Lalu Kecamatan Kiarapedes dan Pondok Salam yang berbatasan dengan Kabupaten Subang.

"Kalau dihapuskan, bisa dibayangkan sulitnya pelayanan langsung bidang pendidikan. Makanya kami rekomendasikan untuk tidak dihapus karena posisinya penting," ujar Purwanto. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved