Napi Lapas Kembangkuning Main Hape di Sel, Ditertibkan Malah Balas Tusuk Sipir
Ia mengingatkan seorang napi, M Fajar alias Tata yang ketahuan olehnya bermain ponsel dan berniat menyita.
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNJABAR.CO.ID, CILACAP - Polres Cilacap menetapkan M Fajar alias Tata, narapidana kasus Pidana Umum dari Lapas Kembangkuning Nusakambangan sebagai tersangka perkara penganiayaan terhadap petugas Lapas atau sipir.
Polisi menangkap tersangka usai kejadian penyerangan terhadap petugas Lapas Kembangkuning, Andriansyah di Blok C, Minggu sore (26/11).
Tata yang diduga simpatisan teroris ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Korban menderita empat luka tusukan pada tangannya akibat serangan napi tersebut,"kata Kapolres Cilacap Djoko Julianto, Senin (27/11).
Polisi hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut.
Baca: Rem Blong, Truk Fuso Terguling di Pertigaan Bunder Jatiluhur Purwakarta
Baca: VIDEO: Lahar Dingin Mulai Terjang Sungai-sungai Sekitar Gunung Agung
Sebuah pisau cutter dan gunting modifikasi yang telah ditajamkan disita polisi untuk kepentingan penyelidikan.
Senjata tajam itu diduga dipakai pelaku untuk menyerang korban hingga mengalami luka.
Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian ini telah diperiksa oleh penyidik.
Temuan Ponsel serta senjata tajam yang dipakai pelaku menyerang petugas memancing polisi untuk merazia sel napi.
Kamar napi seharusnya bersih dari benda-benda haram tersebut.
Polisi sempat meggeledah kamar para napi di Lapas itu dan mendapati sejumlah temuan lain.
Polisi menemukan sejumlah benda terlarang hingga senjata tajam dari sel napi.