Kantor Imigrasi Klas I Bandung Tahan WNA Asal Iran  

Ia merupakan residivis yang baru dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Wisnu Saputra
(ilustrasi) Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung terlihat sepi pemohon pembuatan paspor, Rabu (16/8/2017). Sepinya pemohon tersebut dikarenakan sudah adanya pemberlakukan pelayananan antrean pembuatan paspos berbasis online. Sehingga pemohon tak perlu mengantre sejak pagi hari. 

Laporan Reporter Tribun Jabar Ahmad Imam Baehaqi 

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Seorang perempuan berdiri di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Klas I Bandung. 

Mengenakan kaus merah muda, ia tampak termenung, entah apa yang dipikirkannya. 

Perempuan berusia sekira 40-an itu merupakan warga negara Iran

Ia merupakan residivis yang baru dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung. 

"Dia singgah di sini sebelum dipulangkan ke negara asalnya. Kasusnya apa belum tahu karena hasil pemeriksaan belum keluar," kata Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Klas I Bandung, Wahyudin, Kamis (16/11/2017). 

Ia mengatakan, penahanan Warga Negara Asing (WNA) itu paling lama dua minggu. 

Selama penahanan, WNA akan diperlakukan secara manusiawi, termasuk perihal makanan sehari-harinya. 

"Kami usahakan tiket kepulangannya dan berkoordinasi kedutaan asal WNA itu," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved