Calo SIM Masih Marak di Polrestabes Bandung, Biayanya Bisa Sampai Rp 900 Ribu

Cara yang dilakukan oleh calo tersebut begitu mencolok karena secara lugas menawarkan bantuan penerbitan SIM kepada pemohon.

Editor: Ravianto
DOKUMENTASI WARTA KOTA
Illustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Disinggung biaya pembuatan, Jm mengatakan biaya tersebut sudah termasuk sertifikat bukti telah mengikuti kelas mengemudi kendaraan bagi pemohon SIM A.

"Pemohon bisa secara pribadi mengurusi sertifikat mengemudi di kelas mengemudi, karena kami hanya mengambil keuntungan sebesar Rp 200 ribu saja," terangnya.

Jika oknum calo dan pemohon SIM telah menyepakati biaya penertiban, calo tersebut memastikan SIM terbit dalam satu hari.

"Tidak harus menunggu lama seperti seperti prosedur yang ada," kata warga Katapang, Kabupaten Bandung.

 Di papan informasi Satpas Polrestabes Bandung tertera biaya pembuatan seperti SIM A serta B masing-masing Rp 100 ribu dan Rp 120 ribu.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved