Sepak Terjang Setya Novanto: Pernah Jadi Model Hingga Binaan Konglomerat Sudwikatmono

Status tersangka terhadap Setya Novanto diumukan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017) sore.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS / DANY PERMANA
Setya Novanto. 

21. Setya menikah dengan Luciana Lily Herliyanti, putri dari Brigadir Jenderal Sudharsono (mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat).

22. Dari pernikahan ini ia memiliki dua anak yaitu Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.

23. Ia kemudian bercerai dengan Luciana Lily dan menikah dengan Deisti Astriani Tagor dan memiliki dua anak yaitu Giovanno Farrel Novanto dan Gavriel Putranto.

24. Deisti mengaku bahwa suaminya begitu sibuknya sehingga saat saat bersama yang mereka rutin lakukan adalah berdiskusi di kamar mandi.

25. Pada tahun 2001, Setya Novanto menjadi salah satu saksi persidangan kasus hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

26. Nama Setya Novanto pernah disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai salah satu pengendali proyek dalam kasus e-KTP.

27. Dalam kasus ini, Nazaruddin menyebutkan ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPR salah satunya Setya Novanto. Novanto diperkirakan menerima Rp300 miliar dari proyek e-KTP.

28. Setya Novanto pernah diperiksa terkait perkara suap pembangunan lanjutan tempat Pekan Olahraga Nasional XVII. Ruang kerja Setya Novanto juga digeledah oleh Penyidik KPK pada 19 Maret 2013. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.

29. Pada 16 Desember 2015, Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI terkait kasus pencatutan nama Presiden RI Joko Widodo dalam rekaman kontrak PT Freeport Indonesia.

30. Novanto pernah hadir dalam kampanye bakal Calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat berkunjung ke Negeri Paman Sam dan memicu kontroversi di Tanah Air.

31. Setya Novanto sempat bikin heboh media sosial gara-gara tertangkap tertidur saat mengheningkan cipta di arena Munaslub Partai Golkar.

32. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.

33. Novanto lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Ia keberatan atas status tersangka dari KPK.

34. Hakim praperadilan Cepi Iskandar, yang merupakan hakim tunggal pada perkara itu, dalam putusannya pada Jumat (29/9/2017) menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK tidak sah. Bahkan penyidikan perkara kasus itu harus dihentikan.

35. KPK kembali mengumukan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektonik.

Pengumuman tersangka terhadap Setya Novanto diumukan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017) sore.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved