Sepak Terjang Setya Novanto: Pernah Jadi Model Hingga Binaan Konglomerat Sudwikatmono
Status tersangka terhadap Setya Novanto diumukan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017) sore.
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akhirnya kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Status tersangka terhadap Setya Novanto diumukan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017) sore.
Dengan penetapan tersebut, Ketua DPR RI tersebut menyandang status tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi e-KTP.
Sebelumnya Setya Novanto telah berstatus tersangka.
Persib Tidak Layak Berada di Posisi 12 Klasemen Sementara Liga 1 https://t.co/gCC3hTKh3H via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 10, 2017
Status hukumnya gugur lantaran menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya disini membacakan putusan kolektif kolegial, KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain. Lanjut pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dengan mengumpulkan bukti yang relevan," ujar Saut Situmorang.
Dalam proses tersebut, lanjut Saut Situmorang, telah disampaikan permintaan keterangan pada Setya Novanto sebanyak dua kali yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017.
Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan karena pelaksanaan tugas kedinasan.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.
Oleh penyidik, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sebagai pemenuhan hak tersangka, diungkapkan Saut Situmorang, KPK telah mengantarkan surat SPDP pada Setya Novanto pada 3 November 2017 di kediaman Setya Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelum ini, pengumuman penetapan tersangka untuk pertama kali kepada Setya Novanto dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo pada Senin (17/7/2017).
Sepak Terjang Setnov
Setya Novanto yang akrab dipanggil Setnov terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar periode 2014 - 2019.
Hal itu diputuskan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa (17/5/2016).
Setya Novanto mendapatkan perolehan suara tertinggi pada putaran pertama yakni 277 suara.
Baca: Dokter Helmi Alami Gangguan Jiwa Psikotik, Tak Mampu Menilai Kenyataan yang Terjadi
Pesaing terdekat Novanto yakni Ade Komarudin atau Akom dengan perolehan 173 suara.
Akom dan Novanto mencapai syarat minimal dukungan 30 persen pemilik suara.
Seperti diketahui, Novanto memang merupakan sosok politikus yang 'kontroversial.'
Sebelum menjadi Ketua Umum Golkar, Setya Novanto sempat menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Namun pada 16 Desember 2015, dia mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam rekaman kontrak PT. Freeport Indonesia.
Kendati begitu, tak banyak yang tahu, Setya Novanto sempat menjadi sopir pribadi politikus Partai Demokrat, Hayono Isman.
Berikut fakta-fakta menarik dari Setya Novanto yang dihimpun TRIBUNNEWS.com dari berbagai sumber :
1. Setya Novanto bertemu Hayono Isman saat bersekolah di Sekolah Menengah Atas 9 (kini disebut SMAN 70).
2. Pertemuan dengan mantan Menteri Pemuda dan Olah raga itu menjadi awal mula persinggungan Setya dengan dunia politik.
3. Saat menimba ilmu di Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya, Setya memiliki banyak pekerjaan.
4. Novanto sempat berjualan beras dan madu dengan modal Rp82.500.
5. Dia memulai dengan kulakan tiga kuintal beras hingga bisa berjualan beras sampai dua truk yang langsung diambil dari pusatnya di Lamongan.
6. Saat itu, dia juga punya kios di Pasar Keputran, Surabaya namun usaha tersebut tak bertahan lama dan predikat juragan beras ditanggalkannya karena mitra usahanya mulai tidak jujur.
7. Novanto mendirikan CV Mandar Teguh bersama putra Direktur Bank BRI Surabaya, Hartawan.
8. Dia membubarkan CV-nya setelah mengamini tawaran pekerjaan menjual mobil Suzuki untuk Indonesia Bagian Timur.
9. Berkat kepiawaiannya menjual, pada usia 22 tahun dan dia tercatat sebagai mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Widya Mandala Surabaya yang menjadi Kepala Penjualan Mobil untuk wilayah Indonesia Bagian Timur.
10. Setya pun pernah menjadi model, dan terpilih jadi pria tampan Surabaya (1975).
11. Di masa-masa ini, Setya Novanto dikenal sebagai orang yang ulet dan banyak sahabat.
12. Selepas kuliah di Widya Mandala, Setya bekerja untuk PT Aninda Cipta Perdana milik Hayono Isman yang bergerak sebagai perusahaan penyalur pupuk PT Petrokimia Gresik untuk wilayah Surabaya dan Nusa Tenggara Timur.
13. Kembali ke Jakarta di tahun 1982, Setya meneruskan kuliah jurusan akuntansi di Universitas Trisakti.
14. Selama kuliah ia tinggal di rumah teman dan atasannya, Hayono, di Menteng, Jakarta dan tetap bekerja di PT Aninda Cipta Perdana.
15. Selain menjadi staf, ia juga mengurus kebun, menyapu, mengepel, hingga menyuci mobil dan menjadi sopir pribadi keluarga Hayono.
16. Semasa kuliah Setya diingat oleh temannya sebagai seseorang yang rapi dan rajin, namun minim kegiatan sosial dan politik saat mahasiswa.
17. Sebagai pengusaha, ia dikenal sebagai salah satu binaan konglomerat Sudwikatmono dan oleh Sudwikatmono, Setya diakui memiliki kemampuan lobi di atas rata rata walaupun kurang matang.
18. Saat diwawancarai tabloid SWA di tahun 1999, Setya mengaku, "Sudwikatmono adalah pembina usaha saya, Hayono Isman membina saya dalam politik, dan Wismoyo Arismunandar membina wawasan pengabdian pada bangsa dan negara."
19. Setya memulai kiprahnya di bidang politik sebagai kader Kosgoro di tahun 1974.
20. Setya Novanto terpilih dalam pencalonan Ketua DPR RI Periode 2014 - 2019 dari Partai Golkar dan pada 2 Oktober 2014 terpilih sebagai Ketua DPR RI.
21. Setya menikah dengan Luciana Lily Herliyanti, putri dari Brigadir Jenderal Sudharsono (mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat).
22. Dari pernikahan ini ia memiliki dua anak yaitu Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.
23. Ia kemudian bercerai dengan Luciana Lily dan menikah dengan Deisti Astriani Tagor dan memiliki dua anak yaitu Giovanno Farrel Novanto dan Gavriel Putranto.
24. Deisti mengaku bahwa suaminya begitu sibuknya sehingga saat saat bersama yang mereka rutin lakukan adalah berdiskusi di kamar mandi.
25. Pada tahun 2001, Setya Novanto menjadi salah satu saksi persidangan kasus hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
26. Nama Setya Novanto pernah disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai salah satu pengendali proyek dalam kasus e-KTP.
27. Dalam kasus ini, Nazaruddin menyebutkan ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPR salah satunya Setya Novanto. Novanto diperkirakan menerima Rp300 miliar dari proyek e-KTP.
28. Setya Novanto pernah diperiksa terkait perkara suap pembangunan lanjutan tempat Pekan Olahraga Nasional XVII. Ruang kerja Setya Novanto juga digeledah oleh Penyidik KPK pada 19 Maret 2013. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
29. Pada 16 Desember 2015, Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI terkait kasus pencatutan nama Presiden RI Joko Widodo dalam rekaman kontrak PT Freeport Indonesia.
30. Novanto pernah hadir dalam kampanye bakal Calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat berkunjung ke Negeri Paman Sam dan memicu kontroversi di Tanah Air.
31. Setya Novanto sempat bikin heboh media sosial gara-gara tertangkap tertidur saat mengheningkan cipta di arena Munaslub Partai Golkar.
32. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.
33. Novanto lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Ia keberatan atas status tersangka dari KPK.
34. Hakim praperadilan Cepi Iskandar, yang merupakan hakim tunggal pada perkara itu, dalam putusannya pada Jumat (29/9/2017) menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK tidak sah. Bahkan penyidikan perkara kasus itu harus dihentikan.
35. KPK kembali mengumukan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektonik.
Pengumuman tersangka terhadap Setya Novanto diumukan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017) sore.