Sepak Terjang Setya Novanto: Pernah Jadi Model Hingga Binaan Konglomerat Sudwikatmono
Status tersangka terhadap Setya Novanto diumukan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017) sore.
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akhirnya kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Status tersangka terhadap Setya Novanto diumukan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017) sore.
Dengan penetapan tersebut, Ketua DPR RI tersebut menyandang status tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi e-KTP.
Sebelumnya Setya Novanto telah berstatus tersangka.
Persib Tidak Layak Berada di Posisi 12 Klasemen Sementara Liga 1 https://t.co/gCC3hTKh3H via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 10, 2017
Status hukumnya gugur lantaran menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya disini membacakan putusan kolektif kolegial, KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain. Lanjut pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dengan mengumpulkan bukti yang relevan," ujar Saut Situmorang.
Dalam proses tersebut, lanjut Saut Situmorang, telah disampaikan permintaan keterangan pada Setya Novanto sebanyak dua kali yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017.
Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan karena pelaksanaan tugas kedinasan.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.
Oleh penyidik, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sebagai pemenuhan hak tersangka, diungkapkan Saut Situmorang, KPK telah mengantarkan surat SPDP pada Setya Novanto pada 3 November 2017 di kediaman Setya Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelum ini, pengumuman penetapan tersangka untuk pertama kali kepada Setya Novanto dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo pada Senin (17/7/2017).
Sepak Terjang Setnov
Setya Novanto yang akrab dipanggil Setnov terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar periode 2014 - 2019.