Selewengkan Uang Rp 158 Juta, Kondektur Bus Budiman Pun Diciduk Polisi

Akibat penyelewangan uang itu, Perusahaan Oto Bus Budiman mengalami kerugian sebesar Rp 158 juta.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI Bus Budiman 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Seorang kondektur Bus Budiman ditangkap polisi, Kamis (9/11/2017). Pria berkulit gelap itu dituding telah menyelewengkan uang sebesar Rp 158 juta.

"Jadi suatu waktu seluruh karyawan bagian operasional disuruh rapat, isi dalam rapat itu menyikapi masalah karyawan (kondektur) yang mengubah  data jumlah penumpang dan itu berbeda dengan kartu kontrol cheker, ternyata kondektur yang mengubah data itu adalah AR (35)," kata Yusri di Bandung, Kamis (9/11/2017).

Baca: Demokrat Usung Nurul Arifin dan Rulli Hidayat, Yossi yang Direkomendasikan DPC Justru Terpental

Akibat penyelewangan uang itu,  Perusahaan Oto Bus Budiman mengalami kerugian sebesar Rp 158 juta.


"Pelaku mengakui telah mengganti jumlah penumpang pada daftar jumlah penumpang (dikurangi) kemudian menyetorkan uangnya sesuai daftar yang telah diubah sebanyak 124 lembar daftar penumpang dan uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, " kata Yusri.


Polisi telah memeriksa korban, dua orang saksi dan tersangka tindak pidana. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa daftar penumpang.

Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Jumat 27 Oktober 2017 sekira pukul 19. 00 WIB di Kantor Pool Budiman, Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved