468 Karyawan RSUD Cibabat Jalani Tes Urine, Ini Alasannya

Sebanyak 468 karyawan Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Kota Cimahi menjalani tes urine, di RSUD Cibabat, . . .

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/HILMAN KAMALUDIN
Petugas sedang mendata urine karyawan RSUD Cibabat, Kota Cimahi, Rabu (1/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Sebanyak 468 karyawan Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Kota Cimahi menjalani tes urine, di RSUD Cibabat, Jalan Jenderal Haji Amir Machmud No.140, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Rabu (1/11/2017).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono, pelaksanaan tes urine terhadap para karyawan terutama yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RSUD Cibabat merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-undang.

Baca: Yuk Lihat Urban Gigs Unreleased Project 2017, Ada Kolaborasi Band Rock Indie dan Art Exhibition Loh!

"Semua ASN wajib tes urine karena pemerintah daerah wajib membuat laporan hasil tes urine ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Harjono di RSUD Cibabat, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (1/11/2017).

Ia mengatakan, pelaksanaan tes urine tersebut merupakan gelombang kedua yang dilakukan terhadap para ASN Pemkot Cimahi.

Selain di RSUD Cibabat, kata Harjono, tes urine juga akan dilakukan kepada ASN di Dinas Pol PP dan karyawan Seketariat Dewan (Setwan).


"Jadi yang belum tes urine tinggal ASN tenaga pengajar. Insyaallah untuk para guru ini kami anggarkan di tahun depan. Untuk satu orang kita membutuhkan sekitar Rp 150 ribu," ujarnya.

Harjono mengatakan, dalam tes urine itu jika ditemukan ada indikasi ASN yang positif, pihaknya akan melakukan assessment tes.

Tetapi jika hasilnya positif bukan karena pengaruh obat atau karena dalam proses penyembuhan dari sakit, ASN tersebut wajib melapor dengan menyerahkan obat yang dikonsumsi beserta resep dari dokternya.

"Jika positif karena dia pengguna, maka akan dilakukuan rehabilitasi, tetapi jika positif dan terlibat jaringan pengedar maka dengan tegas kami kenakan sanksi pemecatan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved