Dulu Ahok Bisa Tutup Diskotek Stadium tapi Tak Bisa Tutup Alexis, Mengapa Anies Bisa? Ini Alasannya
Lantas mengapa sekarang Anies Baswedan bisa menutup Alexis? Apakah Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu punya bukti?
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
Dirinya menyebut jika Alexis tidak bisa ditutup jika merujuk ke perda.
Melansir dari Kompas.com, aturan yang dimaksud Ahok merupakan pasal 99 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Dalam perda itu, pengelola tempat hiburan malam yang melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba akan dikenai pencabutan izin usaha.
Lantas mengapa sekarang Anies Baswedan bisa menutup Alexis? Apakah Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu punya bukti?
Jawabannya adalah Anies Baswedan mempunyai 'kartu As'.
Izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis ternyata sudah habis sejak September 2017 lalu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun kemudian menerbitkan surat pemberitahuan tidak diperpanjangnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis pada 27 Oktober 2017.
Meski tidak mempunyai bukti seperti yang dimaksudkan Ahok dalam perda, nyatanya Anies bisa memberikan 'kejutan' menutup Alexis dengan cara tidak memperpanjang izin usaha.
Adapun dasar yang dimiliki Anies, satu di antaranya adalah adanya keluhan masyarakat.
"Kita tegas, kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan," ujar Anies, Jumat (27/10/2017).
"Ada, ada laporan-laporan, dan lain-lain. Masa mau dirinci praktik gitu," tambahnya.