Enam Terdakwa Kasus Pungli di DPMTSP Bandung Divonis 1 Tahun Penjara
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa berupa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Enam terdakwa kasus pungutan liar dan gratifikasi di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Sintu (DPMTSP) Kota Bandung, masing-masing divonis hukuman 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Tardi SH pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (23/10/2017).
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Baca: 4 Laga Lagi, Inilah Posisi yang Mungkin Ditempati Persib Bandung pada Akhir Liga 1
Keenam terdakwa yakni mantan Kepala DPMTSP Dandan Riza Wardana, serta pegawai DPMTSP yakni, Ayi, Dadang, Noerkiyah, Muthia dan Wawan, menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa berupa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa. Hal memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Adapun hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Terungkapnya Penyebab Terpuruknya Persib Bandung Hingga Posisi Terakhir Setelah Raih Kekalahan 1-0 https://t.co/YZCIBt9eTW via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 23, 2017
Terkait vonis tersebut, Dr Efran Helmi Juni SH, kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihaknya menerima dan menghargai putusan hakim tersebut. Efran mengatakan, dalam perkara ini terdakwa Dandan dan terdakwa lainnya tidak menikmati uang tersebut secara pribadi, melainkan untuk kepentingan institusi.
"Tidak ada untuk kepentingan pribadi. Uang itu berkaitan dengan banyaknya proposal yang datang ke kantor untuk kepentingan sosial dan bantuan lain. Apapun yang dilakukan tidak ada kepentingan pribadi semua untuk kepentingan lembaga," ujarnya.
Menurut Efran, sisi lainnya yang menjadi pertimbangan hakim, terdakwa telah memberikan prestasi kinerja dalam hal pelayanan. Terdakwa juga mampu meningkatkan PAD dan juga mendapatkan penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparat Negara. Dalam sidang tersebut, kata Efran, juga ada barang bukti uang tunai sebesar Rp 63,9 juta diserahkan kepada negara.
"Keberadaan uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadi Dandan, namun untuk kepentingan sosial kemasyarakatan dan tidak memenuhi unsur gratifikasi," tuturnya.
Bagian Tubuh Calon Istri Marcel Chadrawinata Jadi Sorotan Hingga Baim Wong Kepergok Sedang 'Teler' https://t.co/Q8RhHwOobN via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 23, 2017