Enam Terdakwa Kasus Pungli di DPMTSP Bandung Divonis 1 Tahun Penjara
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa berupa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Adapun uang yang sebelumnya diberitakan ada sebesar Rp 68,9 juta, uang tunai 24.810 Dollar AS, uang tunai 120 poundsterling dan buku tabungan Bank Mega dengan saldo Rp 100 juta, uang tersebut ternyata murni miliki Dandan dan keluarga sehingga pengadilan memutuskan mengembalikan kepada Dandan.
Kasus tersebut bermula saat tim Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala DPMPTSP Kota Bandung Dandan Riza Wardana, 21 Januari 2017. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Diketahui pula, bahwa jumlah total uang pungli dalam kasus tersebut yaitu hanya Rp 63,9 juta.
Rekomendasi untuk Anda