Enam Terdakwa Kasus Pungli di DPMTSP Bandung Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa berupa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
Sidang 

Adapun uang yang sebelumnya diberitakan ada sebesar Rp 68,9 juta, uang tunai 24.810 Dollar AS, uang tunai 120 poundsterling dan buku tabungan Bank Mega dengan saldo Rp 100 juta, uang tersebut ternyata murni miliki Dandan  dan keluarga sehingga pengadilan memutuskan mengembalikan kepada Dandan.

Kasus tersebut bermula saat tim Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala DPMPTSP Kota Bandung Dandan Riza Wardana, 21 Januari 2017. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Diketahui pula, bahwa jumlah total uang pungli dalam kasus tersebut yaitu hanya Rp 63,9 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved