Gaji Pokok Anies-Sandi di Bawah Rp 5 Juta tapi Tunjangannya Wow 9 Digit
Duet gubernur dan wakil gubernur periode masa jabatan tahun 2017 hingga tahun 2022 rencananya dilantik di Istana Presiden
Penulis: Tarsisius Sutomonaio | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tunjungan operasional gubernur
Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta Tahun 2011 Rp 11,825 trilun
- Tunjangan operasional gubernur (0,15 persen PAD) senilai Rp 17, 737 miliar
Baca: Figur Soekarno Begitu Penting di Kota Ini, Namanya Diabadikan Jadi Nama Masjid
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penerimaan pajak provinsi di atas Rp 7,5 triliun, gubernur berhak dapat insentif 10 kali gaji pokok dan tunjangan.
1. Penerimaan pajak DKI Jakarta Rp14, 8 triliun
2. Insentif gubernur, 10 x gaji dan tunjangan Rp 84.000.000 pertahun
3. Total insentif gubernur selama lima tahun menjabat Rp 420.000.000
Pendapatan Gubernur DKI Jakarta
1. Gaji + tunjangan + insentif pajak Rp 184.800.000 per tahun
2. Total selama lima tahun Rp 924.000.000
Derby Romero Resmi Menikah, Gita Gutawa Bahagia Namun Merasa Kaget dan Tak Menyangka https://t.co/bbRXaQKems via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 14, 2017
Tunjangan operasional Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
1. Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta tahun 2011 Rp 17,8 trilun
2. Tunjangan operasional maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah Rp 26,7 miliar
Dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2012 Rp 17,6 miliar.(*)