Gaji Pokok Anies-Sandi di Bawah Rp 5 Juta tapi Tunjangannya Wow 9 Digit
Duet gubernur dan wakil gubernur periode masa jabatan tahun 2017 hingga tahun 2022 rencananya dilantik di Istana Presiden
Penulis: Tarsisius Sutomonaio | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Data 'Fitra' Mengejutkan
Dikutip dari Tribun Timur, Organisasi non-pemerintah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pernah menjabarkan gaji dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, tahun 2012.
Sungguh mengejutkan! Gaji Gubernur DKI Jakarta 10 kali lipat dari gaji diterima Presiden RI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemasukan kepala daerah dan wakilnya didapat dari gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Baca: Niat Bantu Teman yang Minta Tolong, 3 Remaja Hanyut Terbawa Arus Sungai
Berikut rincian pendapatan Gubernur DKI Jakarta versi Fitra:
1. Gaji pokok gubernur Rp 3.000.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu
2. Tunjangan jabatan Rp 5.400.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara
3. Total gaji dan tujangan jabatan per bulan Rp 8.400.000.
Setelah 11 Tahun Menikah dengan Duda, Penyanyi Cantik Ini Akhirnya Hamil Anak Pertama https://t.co/PA01MNYjwr via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 14, 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2012
1. Anggaran gaji gubernur dan wakil setahun Rp 17,6 miliar
2. Gaji gubernur sebulan Rp 743.400.000
3. Gaji wakil sebulan Rp 741.700.000