Gaji Pokok Anies-Sandi di Bawah Rp 5 Juta tapi Tunjangannya Wow 9 Digit

Duet gubernur dan wakil gubernur periode masa jabatan tahun 2017 hingga tahun 2022 rencananya dilantik di Istana Presiden

Kolase Foto Tribun Jabar
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno 

TRIBUNJABAR.CO.ID- Pasangan terpilih, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno, segera dilantik sebagai gubernur dan wakil guberbur baru Provinsi DKI Jakarta.

Duet gubernur dan wakil gubernur periode masa jabatan tahun 2017 hingga tahun 2022 rencananya dilantik di Istana Presiden, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Usai dilantik, mereka pun langsung bekerja, lalu menerima gaji dari uang rakyat.

Gaji keduanya masing-masing kurang dari 10 juta.

Gubernur akan menerima gaji Rp 8,4 juta per bulan dari gaji pokok Rp 3 dan tunjangan jabatan per bulan Rp 5,4 juta.

Sandiaga Uno, sebagai wakil gubernur, bergaji lebih kecil, Rp 6,72 juta per bulan.

Jumlah itu terdiri dari gaji pokok Rp 2,4 juta per bulan plus tunjangan jabatan wakil gubernur Rp 4,32 juta per bulan.

Tentu saja, pendapatan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tak hanya sampai di situ.

Mereka juga akan menerima tunjangan operasional senilai 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah DKI yakni Rp 35 triliun, per bulan.

Baca: Dua Warga Perancis Puji Pemandangan di Lintasan West Java Eco Marathon

Nilai tunjangan operasional itu antara Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar per bulan.

"(Tunjangan) Operasional menyesuaikan PP 109 Tahun 2000, yakni 0,12-0,15 dari PAD. Gubernur (sebelumnya) sekitar Rp 4 miliar," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN) M Mawardi.

Nilai Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar per bulan itu dibagi dua antara gubernur dan wakilnya, tergantung kesepakatan keduanya.

Berdasarkan PP yang sama, biaya operasional dipakai untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat serta pengamanan dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Data 'Fitra' Mengejutkan

Dikutip dari Tribun Timur, Organisasi non-pemerintah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pernah menjabarkan gaji dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, tahun 2012.

Sungguh mengejutkan! Gaji Gubernur DKI Jakarta 10 kali lipat dari gaji diterima Presiden RI.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemasukan kepala daerah dan wakilnya didapat dari gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Baca: Niat Bantu Teman yang Minta Tolong, 3 Remaja Hanyut Terbawa Arus Sungai

Berikut rincian pendapatan Gubernur DKI Jakarta versi Fitra:

1. Gaji pokok gubernur Rp 3.000.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu

2. Tunjangan jabatan Rp 5.400.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara

3. Total gaji dan tujangan jabatan per bulan Rp 8.400.000.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2012

1. Anggaran gaji gubernur dan wakil setahun Rp 17,6 miliar

2. Gaji gubernur sebulan Rp 743.400.000

3. Gaji wakil sebulan Rp 741.700.000

Tunjungan operasional gubernur

Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta Tahun 2011 Rp 11,825 trilun

- Tunjangan operasional gubernur (0,15 persen PAD) senilai Rp 17, 737 miliar

Baca: Figur Soekarno Begitu Penting di Kota Ini, Namanya Diabadikan Jadi Nama Masjid

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penerimaan pajak provinsi di atas Rp 7,5 triliun, gubernur berhak dapat insentif 10 kali gaji pokok dan tunjangan.

1. Penerimaan pajak DKI Jakarta Rp14, 8 triliun

2. Insentif gubernur, 10 x gaji dan tunjangan Rp 84.000.000 pertahun

3. Total insentif gubernur selama lima tahun menjabat Rp 420.000.000

Pendapatan Gubernur DKI Jakarta

1. Gaji + tunjangan + insentif pajak Rp 184.800.000 per tahun
2. Total selama lima tahun Rp 924.000.000

Tunjangan operasional Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

1. Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta tahun 2011 Rp 17,8 trilun

2. Tunjangan operasional maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah Rp 26,7 miliar

Dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2012 Rp 17,6 miliar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved