Dishub Jabar Hanya Mengimbau, Bukan Melarang Taksi Online Beroperasi di Bandung
Imbauan pemberhentian sementara ini, lanjut Juddy, dilakukan karena taksi online belum memilki peraturan resmi untuk beroperasi
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Beredar kabar di masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) melarang transportasi online beroperasi selama empat hari.
Menanggapi hal itu, Humas Dinas Perhubungan Jawa Barat Juddy Kadarlaksana pun memberikan penjelasannya saat ditemui Tribun Jabar di kantornya, Jalan Sukabumi, Bandung, Rabu (11/10/2017).
Baca: Buah Pisang Ini Tumbuh Aneh, Warga Pun Berebut Swafoto di Depan Pisang Itu
"Saya luruskan, Dishub Jabar tidak pernah mengeluarkan pernyataan melarang taksi online untuk beroperasi. Namun, kita mengimbau agar taksi online tidak beroperasi sementara," ujar Juddy.
"Kita sebatas mengimbau, karena toh kalau misalkan melarang, kan taksi online atau bahasa resminya angkutan sewa khusus belum memiliki peraturan resmi untuk beroperasi, kita tidak punya wewenang untuk bertindak," kata Juddy.
Viral! Dokter Sebut Gadis Ini Alami Usus Buntu karena Seblak, Ahli Gizi Beri Tanggapan Sebaliknya https://t.co/gnNJE3h8NE via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 11, 2017
Imbauan pemberhentian sementara ini, lanjut Juddy, dilakukan karena taksi online belum memilki peraturan resmi untuk beroperasi dari pemerintah setelah dibatalkannya Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 bulan Agustus 2017.
Keputusan imbauan pemberhentian tersebut, sambung Juddy, atas dasar mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara angkutan sewa khusus (angkutan online) dengan jenis layanan angkutan umum lainnya.
"Selambat-lambatnya revisi Peraturan Menteri 26 akan keluar pada tanggal 1 November 2017, Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ujar Juddy.
Lionel Messi Sang Penyelamat Bawa Argentina ke Piala Dunia 2018 https://t.co/flZdLxqNEf via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 11, 2017
Kemudian, perihal kabar beredar mengenai sweeping yang dilakukan Dishub Jabar beberapa waktu lalu di Cibiru, Juddy pun menyebut itu hanya operasi rutin biasa, bukan operasi penertiban taksi online.
"Itu hanya operasi rutin yang kami lakukan bersama beberapa jajaran lain. Namun, di akhir pemeriksaan kami tambahkan pertanyaan "Anda taksi online bukan?" Kalau iya, maka kami cuma imbau, tidak kami larang, yang kami berhentikan dan tanya pun acak," ujar Juddy.
Dishub Jabar pun, lanjut Juddy, meminta warga Jawa Barat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.
"Dimohon agar masyarakat bersabar, tidak terprovokasi, dan melihat permasalahan ini secara objektif menyeluruh," kata Juddy.
