5 Fakta OTT Politisi Muda Golkar Diduga Aditya Anugrah Moha, Ibunya Berstatus Terdakwa Kasus Korupsi

Satu oknum politisi yang diduga berperan dalam suap ini adalah Aditya Anugerah Moha alias AAM yang merupakan anggota DPR muda dari fraksi Golkar..

Penulis: Amalia Qisthyana Amsha | Editor: Amalia Qisthyana Amsha
Kolase Tribun Jabar
Aditya Anugrah Moha 

TRIBUNJABAR.CO.ID - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap oknum dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (6/10/2017) tengah malam.

Dalam OTT itu, KPK berhasil menangkap lima orang yang diduga melakukan transaksi suap soal pengamanan perkara korupsi yang ditangani kejaksaan Sulawesi Utara.

Dua di antaranya adalah seorang anggota DPR dari Fraksi Golkar yang berinisial AAM dan petinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut).

Melansir Tribunnews, OTT ini terkait perkara di Manado Sulut, yang diputus terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor setempat lalu ada komunikasi untuk diputus bebas di Pengadilan Tinggi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah sempat membenarkan soal OTT ini namun pihaknya belum bisa memberikan secara rinci informasi perihal kasus ini.

Diungkapkan Febri, soal kasus dan kronologis OTT akan disampaikan pada Sabtu (7/10/2017) malam nanti.

"Direncanakan konferensi pers OTT dilakukan malam ini, dalam OTT ini kami koordinasi juga dengan MA," ujar Febri, seperti dilansir Tribunnews.

Satu oknum politisi yang diduga berperan dalam suap ini adalah Aditya Anugrah Moha alias AAM yang merupakan anggota DPR muda dari fraksi Golkar.

Baca: Penegak Hukum dan Politisi Kena OTT KPK di Sulut dan Jakarta, Barang Bukti Mata Uang Asing

Lalu, siapakah Aditya Anugrah Moha? dan apa perannya dalam suap kasus ini?

Berikut Tribun Jabar rangkum 5 fakta AAM yang terjerat OTT KPK.

1. Anak sulung terdakwa Marlina Moha Siahaan

Marlina Moha Siahaan
Marlina Moha Siahaan (Tribun Manado)

Aditya Moha merupakan anak sulung dari terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Marlina Moha Siahaan sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bolaang Mangondow yang terjerat kasus korupsi.

Terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong pada tahun 2010 silam.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved