Mobil Digembok, Dishub Akan Berikan Surat Perjanjian di Atas Materai
Sebanyak 25 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan penertiban kendaraan yang dinilai melanggar . . .
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Sebanyak 25 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan penertiban kendaraan yang dinilai melanggar, Kamis (7/9/2017).
Penyidik PPNS Dishub Kota Bandung, Ulloh A mengatakan, jika ada kendaraan roda empat yang digembok, pemilik kendaraan bisa langsung datang menghadap petugas.
"Nanti kami akan memberikan surat pernyataan di atas materai yang berisikan kesepakatan dan perjanjian agar tidak kembali melanggar," kata Ulloh.
Baca: Nasdem Serahkan Sepenuhnya ke Ridwan Kamil untuk Memilih Calon Pendampingnya
Ulloh menyampaikan untuk saat ini, pihaknya belum memberlakukan biaya administrasi terkait membuka gembok roda kendaraan yang ditindak.
Namun, untuk kendaraan yang ditilang, Ulloh menyampaikan, pemilik berurusan dengan pihak Kepolisian Polrestabes Bandung, karena tilang merupakan wewenang Kepolisian.
"Kendaraan roda dua yang kami bawa, dan roda mobil yang digembok, cukup hadir ke kantor kami hari ini juga," kata Ulloh.
Tak Mau Kalah, Tata Janeeta Juga Sindir Orang Pakai Bahasa Sunda: Berasa Ketampar Gak Tuh Mulan? https://t.co/PcjwSSzmUN via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 7, 2017
Sementara itu analis Bagian Operasi (Bag Ops) Polrestabes Bandung, Kompol Dodi Arahmansyah dan Ulloh A pejabat penyidik PPNS di Dinas Perhubungan Kota Bandung, turut hadir dalam penertiban disejumlah tempat di Kota Bandung.
Kompol Dodi menjelaskan bahwa penertiban tersebut difokuskan pada penertiban parkir liar dan keamanan trotoar.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dari Dishub Kota Bandung, bekerjasama dengan TNI dan Polri," kata Dodi di Jalan Veteran Kota Bandung, Kamis (7/9).
Jika ada kendaraan yang parkir sembarangan, lanjut Dodi, petugas akan menggembok atau melakukan tilang.
"Kalau pengemudinya ada di lokasi, maka kami berikan surat tilang, jika tidak akan kami gembok rodanya," tegas Dodi.
Pengamatan Tribun Jabar, puluhan kendaraan yang mendapatkan tindak langsung dari petugas, baik itu ditilang, digembok, dan dibawa ke kantor Dishub Kota Bandung.
Tidak ada perlawanan dari pemilik kendaraan saat dilakukan tindakan tegas dari sejumlah petugas gabungan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dishub-gembok-mobil-parkir-sembarangan_20170907_135848.jpg)