Setelah Melakukan Aborsi, Wanita Ini Lalu Membuang Bayinya di Saluran Toilet

Kasus ini berawal ketika tersangka merasa sakit perut dan ingin buang air besar sehingga pergi ke kamar mandi.

Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Seli Andina Miranti
Ekspos kasus aborsi di Polres Sumedang, Rabu (23/8/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina Miranti

TRIBUNJABAR.CO.ID, SUMEDANG - Aparat Satreskrim Polres Sumedang menangkap DW (21) di Dusun Karangnangka, Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, akhir pekan lalu.

Wanita berkulit putih itu diciduk polisi karena terbukti melakukan aborsi secara ilegal. DW adalah lulusan satu Sekolah Menengah Kejuruan di Sumedang yang belum mendapatkan pekerjaan.

Baca: Jangan Berenang di Sungai Cimanuk! Korban Kedua yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan Tewas

Setelah melakukan aborsi, tersangka DW kemudian membuang bayi itu ke dalam saluran pembuangan kamar mandi.

Kasus ini berawal ketika tersangka merasa sakit perut dan ingin buang air besar sehingga pergi ke kamar mandi.


Sesampainya di kamar mandi yang keluar bukanlah kotoran melainkan bayi yang dikandungnya.

Sebelumnya, tersangka sengaja meminum obat-obatan untuk menggugurkan kandungannya itu.

Bayi tersebut, menurut keterangan tersangka, kemudiang jatuh ke lubang pembuangan toilet dan tidak dapat diraih kembali karena sudah masuk ke dalam saluran.


"Tersangka mengaku tidak mengetahui kondisi bayi yang dilahirkannya," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata saat jumpa pers kasus itu di Mapolres Sumedang, Rabu (23/8/2107).

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 341 dan 346 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai  15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved