Setelah Melakukan Aborsi, Wanita Ini Lalu Membuang Bayinya di Saluran Toilet
Kasus ini berawal ketika tersangka merasa sakit perut dan ingin buang air besar sehingga pergi ke kamar mandi.
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.CO.ID, SUMEDANG - Aparat Satreskrim Polres Sumedang menangkap DW (21) di Dusun Karangnangka, Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, akhir pekan lalu.
Wanita berkulit putih itu diciduk polisi karena terbukti melakukan aborsi secara ilegal. DW adalah lulusan satu Sekolah Menengah Kejuruan di Sumedang yang belum mendapatkan pekerjaan.
Baca: Jangan Berenang di Sungai Cimanuk! Korban Kedua yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan Tewas
Setelah melakukan aborsi, tersangka DW kemudian membuang bayi itu ke dalam saluran pembuangan kamar mandi.
Kasus ini berawal ketika tersangka merasa sakit perut dan ingin buang air besar sehingga pergi ke kamar mandi.
Heboh, Potret Teranyar Anniesa Hasibuan Bos First Travel yang 'Memesona'. Netter: Teu Boga Ka Era! https://t.co/VO739dzGiF via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 23, 2017
Sesampainya di kamar mandi yang keluar bukanlah kotoran melainkan bayi yang dikandungnya.
Sebelumnya, tersangka sengaja meminum obat-obatan untuk menggugurkan kandungannya itu.
Bayi tersebut, menurut keterangan tersangka, kemudiang jatuh ke lubang pembuangan toilet dan tidak dapat diraih kembali karena sudah masuk ke dalam saluran.
Putus dari Mantan Puteri Indonesia, Aktor Tampan Ini Akan Segera Menikahi Seorang Pramugari https://t.co/8qk0KC0CWC via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 23, 2017
"Tersangka mengaku tidak mengetahui kondisi bayi yang dilahirkannya," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata saat jumpa pers kasus itu di Mapolres Sumedang, Rabu (23/8/2107).
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 341 dan 346 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/aborsi_20170823_150410.jpg)