Sidang Buni Yani

301 Personel Polisi Diturunkan untuk Amankan Sidang Buni Yani

Polda Jabar mengirimkan 100 personil polisi dan Polrestabes Bandung mengirimkan 201 personil polisi.

Penulis: Rezeqi Hardam Saputro | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
TRIBUNJABAR.CO.ID/REZEQI HARDAM SAPUTRO
Ratusan personel polisi melakukan apel sebelum mengamankan jalannya persidangan Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (1/8/2017). 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Sebanyak 301 personel polisi akan mengamankan jalannya sidang lanjutan Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (1/8/2017).

Polda Jabar mengirimkan 100 personil polisi dan Polrestabes Bandung mengirimkan 201 personil polisi.

Pengamanan sidang Buni Yani akan dilakukan di beberapa ring berbeda.

Pengaman ring pertama terbagi menjadi beberapa wilayah di gedung persidangan dan sekitar gedung persidangan.

Ring pertama terdiri dari ruang sidang, ruang terdakwa, penasihat hukum, penuntut umum, tangga akses pengunjung dan lobby.



Pengaman ring kedua adalah pintu masuk lobby.

Sedangkan ring ketiga adalah pengamanan di luar gedung persidangan dan pengamanan ring terakhir berada di jalur menuju gedung persidangan.

Buni Yani dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutannya di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung  lebih pagi yaitu pukul 09.00 WIB.

Pada sidang hari ini, dijadwalkan jaksa penuntut umum akan membawa empat orang saksi.

Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum, saksi-saksi tersebut berasal dari komunitas Ahok Djarot.

Selain itu, dikabarkan jaksa penuntut umum pun akan mendatangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi.

Buni Yani didakwa melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sampai berita ini diturunkan masih belum terlihat massa pendukung Buni Yani yang hadir di sekitar gedung persidangan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved