Pilkada Serentak 2018
Hanya 2 Pekan, Iklan Kampanye Paslon di Media Massa pada Pilkada Serentak 2018
Dijelaskan Yayat, ada tiga tahapan dalam proses pemberian sanksi jika ketahuan melakukan kesalahan di proses kampanye.
Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Setelah memberitahukan sanksi terkait sengketa pemilu, KPU Jawa Barat memberitahukan peraturan baru mengenai penggunaan iklan kampanye Pilkasa Serentak 2018 di media massa, Rabu (26/7/2017).
Sesuai aturannya, pihak pasangan calon (paslon) hanya diperbolehkan memasang iklan selama dua pekan saja, dari tanggal 10 sampai 23 Juni 2018.
"Di luar itu, pihak paslon akan dikasih sanksi oleh Banwaslu dan KPU," ujar Yayat Hidayat, Ketua KPU Jabar, kepada wartawan, (Rabu, 26/7/2017) di Aula KPU Kota Bandung.
Jangan Asal Pilih, Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Membeli Smartphone https://t.co/DxNynxLb9Q via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 26, 2017
Dijelaskan Yayat, ada tiga tahapan dalam proses pemberian sanksi jika ketahuan melakukan kesalahan di proses kampanye.
Pertama adalah Banwaslu dan KPU melayangkan surat teguran, kedua pihak paslon harus mencopot iklan tersebut dan kalau masih membandel paslon akan didiskualifikasi.
"Kan sayang kalau sudah modalnya triliunan terus didiskualifikasi," tambah Yayat.
Wajahnya Perpaduan Chealse Islan dan Asmirandah, Dokter Cantik Ini Hanya Datang untuk Warga Miskin https://t.co/cBxRPjRXEO via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 26, 2017
Tak hanya masalah iklan, sanksi ini juga berlaku dalam semua proses kampanye dan pilkada 2018 nanti.
Hal inimenjadi tugas KPU dan Banwaslu nanti dalam mengawasi berjalannya pemilu dan bila terjadi kesalahan dalam prosesnya akan dilakukan sanksi tegas kepada paslon dengan mendiskualifikasi mereka.
Bandung dan Jawa Barat menjadi dua daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak tahun depan.
KPU Kota Bandung akan menyelenggarakan Pilwalkot Bandung dan KPU Jabar akan menggelar Pilgub Jabar di tahun tersebut.
Baik KPU Kota Bandung dan KPU Jawa Barat sudah memulai rangkaian persiapan jelang Pilkada 2018. (*)
